547 Napi Lapas Kalianda Terima Remisi Lebaran, 5 Bebas
Suasana pelaksanaan pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada warga binaan di Lapas Kalianda. Sabtu (22/4/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah 547 warga binaan khusus beragama Islam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, diganjar remisi khusus Idul Fitri 1444 H tahun 2023, Sabtu (22/4/2023).
Hal itu, disampaikan oleh Kalapas Kalianda, Tetra Destorie yang menyatakan, bahwa remisi khusus diberikan kepada 547 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 2023, bagi warga binaan beragama Islam," kata Tetra, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi.
Tetra melanjutkan, remisi itu juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang melakukan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama didalam Lapas.
"Pemberian remisi khusus dilakukan simbolis secara daring melalui zoom cloud, langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Tobing di kantor Kanwil Kemenkumham Lampung," sambung Tetra.
Kalapas merincikan, sejumlah 110 orang mendapat remisi 15 hari lalu 394 orang diberi remisi 1 bulan dan 33 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari serta 10 orang remisi 2 bulan.
"Alhamdulillah, total sebanyak 547 warga binaan mendapatkan remisi khusus. Dan, 5 orang langsung bebas setelah mendapat remisi," timpal Tetra.
Di penghujung, Tetra menyampaikan harapannya supaya hal ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya.
"Mudah-mudahan, pemberian remisi ini akan lebih memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dalam menjalani hukuman didalam Lapas," tandas Kalapas. (*)
Berita Lainnya
-
Perangi Narkoba, Wabup Syaiful Tegaskan Keamanan Kunci Maju Lampung Selatan
Kamis, 20 November 2025 -
Areal Pertanian Kerap Terdampak Banjir, Lesty Kawal Normalisasi Sungai di Candipuro Lamsel
Rabu, 19 November 2025 -
Jejak PS3 Antarkan Polisi Tangkap Tiga Pencuri Rumah di Katibung Lampung Selatan
Rabu, 19 November 2025 -
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti 82 Perkara
Rabu, 19 November 2025









