• Selasa, 01 Juli 2025

44 Tersangka Narkotika Diamankan Polresta Bandar Lampung dalam Ops Krakatau 2023

Rabu, 19 April 2023 - 12.57 WIB
135

44 Tersangka Narkotika Diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 44 tersangka narkotika diringkus Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran selama Operasi Antik Krakatau 2023 mulai dari 3 April hingga 16 April 2023.

Dari 44 tersangka yang diamankan di antaranya 40 laki-laki dan 4 perempuan. Para tersangka itu diantaranya 2 bandar, 17 pengedar dan sisanya penyalahguna narkotika. Para tersangka diamankan itu berdasarkan 32 kasus, dimana 5 kasus merupakan TO (Target Operasi).

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, para tersangka yang diamankan merupakan tangkapan dari Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran selama Operasi Antik Krakatau 2023.

"Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap 14 kasus dengan total 19 tersangka," kata Gigih, Rabu (19/4/2023).

Lalu, Polsek TBU ungkap 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek TBT ungkap 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek TBS ungkap 2 kasus dengan 2 tersangka, Polsek TKT ungkap 1 kasus dengan 1 tersangka.

"Polsek Panjang ungkap 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek TKB ungkap 2 kasus dengan 2 tersangka, Polsek Kedaton ungkap 1 kasus dengan 1 tersangka," ucapnya.


Kemudian, Polsek Sukarame ungkap 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling ungkap 1 kasus dengan 1 tersangka, dan Polsek Tanjung Senang ungkap 1 kasus dengan 5 tersangka.

Adapun total barang bukti yang diamankan dari 44 tersangka tersebut diantaranya 29,69 gram ganja, 230,06 gram sabu dan 102 butir pil ekstasi.

"Jadi hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut didapatkan tersangka dari luar daerah Lampung dan akan didistribusikan di wilayah Bandar Lampung," imbuhnya.

Dari 44 orang tersangka, dua bandar dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal  hukuman mati. 

Sedangkan, 17 pengedar dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.

"Sisanya penyalahguna dikenakan Pasal 114 subsider 112 ayat 1," pungkasnya. (*)