• Rabu, 02 Juli 2025

TikToker Bima Resmi Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Kabid Humas Polda Lampung

Senin, 17 April 2023 - 14.35 WIB
328

tiktoker Bima Yudho Saputro dan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Dokumen

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ginda Ansori resmi melaporkan tiktoker Bima Yudho Saputro ke Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Kamis (13/4/2023), atas kasus dugaan penghinaan mengandung sara atas kata 'Dajjal' yang diucapkannya dalam video viral yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

"Iya sudah kami laporkan ke Polda Lampung," ujar Ginda.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG ter tanggal 13 April 2023.

"Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan 'gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal'" ucapnya.

Kemudian, ia mengatakan laporan tersebut merupakan atas nama pribadi. "Iya itu secara pribadi," imbuhnya.

Baca juga : Indonesian TikToker Bima Criticizes Lampung Province Infrastructure become a National Issue

Sebelum membuat laporan polisi secara resmi, Ginda Ansori melaporkan tiktoker Bima secara pengaduan atau laporan tertulis pada Senin (10/4/2023).

"Sekarang sudah berbentuk surat tanda bukti lapor, bukan lagi laporan tertulis atau pengaduan," jelasnya.

Kepala SPKT Polda Lampung, AKBP Fenza Utih Suud Alibagus membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

"Pertama itu hanya pengaduan ke Polda, setelah viral viral beberapa hari, itu dari cyber ke tempat saya (SPKT) dan resmi menjadi laporan polisi pada Kamis (13/4/2023)," ujarnya.

Baca juga : Website Pemkot Bandar Lampung Diretas, Terpampang Gambar Tiktokers Bima Yudho

Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.

"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Senin (17/4/2023). (*)


Video KUPAS TV : Gasak Uang Rp 800 Juta dari Dalam Mobil, Komplotan Pelaku Diringkus Polisi!