• Rabu, 02 Juli 2025

Cuti Bersama Lebaran Dimulai 19 April, Pelayanan Publik Diminta Tetap Melaksanakan Tugas

Minggu, 16 April 2023 - 12.38 WIB
165

Surat Edaran perubahan cuti bersama di lingkungan Pemprov Lampung. Foto: Dokumen.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 045.2/1409/07/2023 tentang perubahan atas hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung.

Surat Edaran tersebut merujuk surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 327 tahun 2023, Nomor 1 tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Dalam SE yang diterima oleh kupastuntas.co pada Minggu (16/4/2023), dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik maka cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 dimulai pada tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penetapan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama.

Bagi instansi atau perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan tugas masing-masing.

setiap instansi atau perangkat daerah juga diminta untuk tetap melakukan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 di masing-masing instansi atau perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)


Video KUPAS TV : Cara Jitu Cegah Rumah Kosong Terbakar Saat Ditinggal Mudik