• Rabu, 30 Oktober 2024

Mengaku Anggota BNN, Oknum Wartawan di Lambar Diringkus Polisi

Jumat, 14 April 2023 - 13.39 WIB
1k

Ketiga pelaku saat diamankan di Polsek Sumber Jaya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tiga orang oknum wartawan berhasil di amankan oleh Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya karena mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melalukan pemerasan dan penipuan terhadap seorang wanita remaja wanita inisial C (16) warga Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/04/2023) sekitar pukul 15:00 WIB di Pekon Sumber Alam Kecamatan Air Hitam, ketiga pelaku mendatangi korban dan mengaku dari pihak BNN saat itu korban sedang ada masalah karena berkelahi dengan temannya.

"Karena korban merasa ketakutan lalu korban menghubungi pacarnya yang bernama Fajar kemudian sekira jam 20.00 WIB, korban dan pacarnya menemui orang yang mengaku dari BNN tersebut dan diminta sejumlah uang sebesar Rp4000.000 dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan korban," ujarnya, Jumat (14/04/2023)

Pada saat itu ketiga pelaku mengancam korban dan pacarnya apabila uang tersebut tidak diberikan maka korban akan dimasukkan didalam penjara. Karena uang tidak ada lalu korban dengan rasa ketakutan dan tertekan secara terpaksa  menyerahkan Sepeda motor Honda Beat tahun 2014 miliknya dengan No Pol BE 3793 OV.

"Motor itu diberikan sebagai pengganti uang sebesar Rp 4000.000 yang diminta oleh ketiga pelaku, setelah korban mengetahui  bahwa para pelaku bukanlah dari BNN atau aparat maka korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumber Jaya karena telah merasa di rugikan," kata dia.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian pihaknya langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa keberadaan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor yang di berikan kepada ketiga pelaku berada di pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau.

"Tim langsung bergerak ke TKP lalu barang bukti langsung diamankan dari  seseorang yang bernama Lis. Kemudian dari rangkaian pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Asep dan Sahirin  yang sedang berada di pekon Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian," lanjutnya.

Kemudian satu pelaku lainnya bernama Lilis Apriyanti diamankan saat sedang berada di kediaman nya pekon Sumber Alam Kecamatan Air Hitam. Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban dan memang sengaja bersekongkol untuk menipu korban dan mengaku sebagai anggota BNN dan mengancam korban.

Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sumber Jaya Guna dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku terancam dikenakan pasal tindak Pidana Pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Jo 378 Jo 55,56 KUHPidana. (*)