Mengaku Anggota BNN, Oknum Wartawan di Lambar Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tiga orang
oknum wartawan berhasil di amankan oleh Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek
Sumber Jaya karena mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan
melalukan pemerasan dan penipuan terhadap seorang wanita remaja wanita inisial C
(16) warga Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng
Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri mengatakan bahwa
peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/04/2023) sekitar pukul 15:00 WIB di
Pekon Sumber Alam Kecamatan Air Hitam, ketiga pelaku mendatangi korban dan mengaku
dari pihak BNN saat itu korban sedang ada masalah karena berkelahi dengan temannya.
"Karena korban merasa ketakutan lalu
korban menghubungi pacarnya yang bernama Fajar kemudian sekira jam 20.00 WIB,
korban dan pacarnya menemui orang yang mengaku dari BNN tersebut dan diminta
sejumlah uang sebesar Rp4000.000 dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan
korban," ujarnya, Jumat (14/04/2023)
Pada saat itu ketiga pelaku mengancam korban
dan pacarnya apabila uang tersebut tidak diberikan maka korban akan dimasukkan
didalam penjara. Karena uang tidak ada lalu korban dengan rasa ketakutan dan
tertekan secara terpaksa menyerahkan
Sepeda motor Honda Beat tahun 2014 miliknya dengan No Pol BE 3793 OV.
"Motor itu diberikan sebagai pengganti
uang sebesar Rp 4000.000 yang diminta oleh ketiga pelaku, setelah korban
mengetahui bahwa para pelaku bukanlah
dari BNN atau aparat maka korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumber
Jaya karena telah merasa di rugikan," kata dia.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian pihaknya
langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa
keberadaan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor yang di
berikan kepada ketiga pelaku berada di pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau.
"Tim langsung bergerak ke TKP lalu barang
bukti langsung diamankan dari seseorang
yang bernama Lis. Kemudian dari rangkaian pengembangan penyelidikan yang dilakukan
tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Asep
dan Sahirin yang sedang berada di pekon
Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian," lanjutnya.
Kemudian satu pelaku lainnya bernama Lilis
Apriyanti diamankan saat sedang berada di kediaman nya pekon Sumber Alam
Kecamatan Air Hitam. Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengakui perbuatan
yang dilakukan terhadap korban dan memang sengaja bersekongkol untuk menipu
korban dan mengaku sebagai anggota BNN dan mengancam korban.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti
saat ini telah diamankan di Polsek Sumber Jaya Guna dilakukan Proses
Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku terancam dikenakan
pasal tindak Pidana Pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 368 Jo 378 Jo 55,56 KUHPidana. (*)
Berita Lainnya
-
Teror Harimau Belum Usai, Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga Suoh
Selasa, 29 Oktober 2024 -
DPRD Lampung Barat Tetapkan Pembentukan Tiga Komisi
Selasa, 29 Oktober 2024 -
KPU Lampung Barat Terima Logistik Pilkada 2024, Berikut Rinciannya
Selasa, 29 Oktober 2024 -
Warga Suoh Dengar Suara Harimau, Tim Gabungan Intensifkan Pencarian
Senin, 28 Oktober 2024