Terkait Pesta Budaya Sekura, Pemkab Lambar Keluarkan Surat Edaran

Masyarakat Lampung Barat saat merayakan pesta budaya sekura. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan pesta budaya sekura yang akan digelar 1 sampai 6 syawal di sejumlah Pekon (Desa) dari berbagai Kecamatan yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.
SE Bupati Lampung Barat tersebut tertuang dengan No: 556/366/lll.05/2023 tanggal 30 maret 2023 tentang ketertiban perayaan hari raya idul fitri 1444 hijriah. Terdapat sejumlah poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut diantaranya terkait ketertiban umum.
Hal itu langsung ditindak lanjuti masing-masing kecamatan dengan mengeluarkan surat edaran serupa, diantaranya Kecamatan Batu Brak dengan No:4601/54/V.07/2023 yang ditujukan untuk seluruh peratin (Kepala Desa) yang ada di Kecamatan Batu Brak.
Camat Batu Brak, Sutian mengatakan, SE tersebut dikeluarkan menyikapi banyaknya kegiatan yang akan dilakukan dan melibatkan banyak masyarakat setelah hari raya idul fitri, sehingga perlu adanya upaya untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas.
Baca juga : Pesta Budaya Sekura di Lambar Kembali Digelar, 13 Pekon Sudah Tetapkan Jadwal
Dalam SE tersebut dijelaskan bagi Pekon (Desa) yang akan menyelenggarakan kegiatan pesta budaya sekura cakak buah agar mengkoordinasikan dengan peratin dan panitia penyelenggara agar menata, mengatur dan merekayasa lalu lintas pada penyelenggaraan pesta budaya sekura agar tidak terjadi kemacetan.
"Kemudian berkoordinasi dengan pihak dinas Perhubungan, Babinkamtibmas dan Babinsa pada wilayah pelaksanaan perayaan, kemudian wajib memantau pelaksanaan kegiatan dalam rangka memastikan perayaan berjalan baik aman dan lancar," kata Sutian, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kamis (13/04/2023).
Baca juga : Terkait Izin Pesta Budaya Sekura di Lambar, Polisi Beri Sejumlah Syarat kepada Panitia
Selanjutnya terdapat tata tertib dalam pelaksanaan sekura yang ditekankan pada SE tersebut, diantaranya berpakaian sopan dan tidak mengandung unsur pornografi, menjaga sopan santun terhadap tamu yang datang jangan sampai meninggalkan kesan yang kurang baik pada pelaksanaan sekura.
"Lalu memberikan ruang kepada pengguna jalan agar tidak terjadi Kemacetan, tidak diperkenankan menyetop kendaraan roda dua atau lebih apa lagi meminta minta kepada pengguna jalan, dilarang menebang dan mengambil tanaman masyarakat yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, dan setelah acara selesai dilarang membuang sampah di sepanjang jalan nasional khususnya di perbatasan Kota Besi - Canggu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Cara Jitu Cegah Rumah Kosong Terbakar Saat Ditinggal Mudik
Berita Lainnya
-
Fraksi ADEM DPRD Lampung Barat Soroti Serapan PAD Belum Optimal
Senin, 07 Juli 2025 -
Parosil Mabsus: Musim Panen Kopi dan Ramainya Pendatang Buat Permintaan Elpiji 3 Kg Meningkat
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI-P DPRD Lampung Barat Minta Kejelasan Sistem Pengelolaan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau
Senin, 07 Juli 2025 -
Pemkab Lambar Bentuk Satgas Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Senin, 07 Juli 2025