Digerebek Polisi, Pemuda Asal Panjang ini Simpan Sabu Diatas Plafon Rumah
MR (27) bersama barbuk sabu yang berhasil disita polisi dari rumahnya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - MR (27) seorang pengedar sekaligus pengguna sabu tak berkutik
ketika digrebek dan diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di rumahnya
di Jalan Soekarno Hatta, Gang Masjid, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang,
Bandar Lampung.
Pelaku
ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5 gram.
Kasatresnarkoba
Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku
ditangkap dirumahnya pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Awalnya
kami mendapatkan informasi bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi
narkoba," ujarnya Kamis (13/4/2023).
Lalu,
pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku. Saat digeledah,
petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik klip
sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening disimpan diatas plafon.
"5
gram sabu itu disembunyikan pelaku di atas plafon rumahnya," ucapnya.
Gigih
mengungkapkan pelaku MR kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran
wilayah Panjang, Bandar Lampung. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar
Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026









