Kedapatan Miliki Sinte, Dua Pemuda di Lambar Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satres Narkoba
Polres Lampung Barat berhasil mengamankan RL (19) warga Pekon (Desa) Sebarus
Kecamatan Balik Bukit dan JM (23) warga Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik
Bukit karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis tembakau sinte.
Kapolres Lampung Barat AKPB Heri Sugeng
Priyantho melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah
mengatakan bahwa keduanya diamankan di dua tempat berbeda sekitar pukul 02:00 Rabu
(12/4/23) saat tim melakukan operasi antik krakatau 2023.
"Untuk pelaku RL kita amankan di
Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit sedangkan untuk JM berhasil kita
tangkap di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit sekitar pukul 02:00
WIB," kata Iptu Jhoni saat di konfirmasi, Rabu (12/04/2023).
Kronologis kejadian kata Jhoni berawal dari
adanya laporan yang diterima oleh pihak nya terkait dugaan adanya
penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Balik Bukit, kemudian pihaknya
pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah proses penyelidikan kita lakukan
diketahui bahwa kedua nya sedang berada di dua tempat berbeda dan kita langsung
bergerak untuk mengamankan kedua terduga pelaku, pada saat proses penangkapan
kedua nya tidak melakukan perlawanan," kata dia.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan pada
terduga pelaku RL pihaknya menemukan barang bukti dalam wadah kotak rokok yang
terbakar dan didalamnya terdapat satu puntung Narkotika jenis Tembakau Sinte.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan
dari JM yaitu sebuah tas selempang yang didalamnya terdapat satu buah plastik
klip sedang berisi Narkotika jenis Tembakau Sinte dan satu bundel kertas Papir
Merk Narayana.
"Setelah dilakukan interogasi keduanya
memang mengakui bahwa barang tersebut milik keduanya untuk di konsumsi pribadi,
selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat.
Karena kedua terduga pelaku penyalahgunaan
narkoba tersebut diamankan pada waktu yang bersamaan dan juga jenis barang
bukti yang sama namun memiliki peran yang berbeda sehingga Satres Narkoba
menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda.
"Kedua pelaku kita jerat Undang Undang
Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Teror Harimau Belum Usai, Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga Suoh
Selasa, 29 Oktober 2024 -
DPRD Lampung Barat Tetapkan Pembentukan Tiga Komisi
Selasa, 29 Oktober 2024 -
KPU Lampung Barat Terima Logistik Pilkada 2024, Berikut Rinciannya
Selasa, 29 Oktober 2024 -
Warga Suoh Dengar Suara Harimau, Tim Gabungan Intensifkan Pencarian
Senin, 28 Oktober 2024