• Rabu, 30 Oktober 2024

Kedapatan Miliki Sinte, Dua Pemuda di Lambar Diringkus Polisi

Rabu, 12 April 2023 - 11.44 WIB
194

Salah satu pelaku yaitu JM bersama barang bukti tembakau sinte miliknya. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satres Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan RL (19) warga Pekon (Desa) Sebarus Kecamatan Balik Bukit dan JM (23) warga Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis tembakau sinte.

Kapolres Lampung Barat AKPB Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan bahwa keduanya diamankan di dua tempat berbeda sekitar pukul 02:00 Rabu (12/4/23) saat tim melakukan operasi antik krakatau 2023.

"Untuk pelaku RL kita amankan di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit sedangkan untuk JM berhasil kita tangkap di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit sekitar pukul 02:00 WIB," kata Iptu Jhoni saat di konfirmasi, Rabu (12/04/2023).

Kronologis kejadian kata Jhoni berawal dari adanya laporan yang diterima oleh pihak nya terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Balik Bukit, kemudian pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

"Setelah proses penyelidikan kita lakukan diketahui bahwa kedua nya sedang berada di dua tempat berbeda dan kita langsung bergerak untuk mengamankan kedua terduga pelaku, pada saat proses penangkapan kedua nya tidak melakukan perlawanan," kata dia.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan pada terduga pelaku RL pihaknya menemukan barang bukti dalam wadah kotak rokok yang terbakar dan didalamnya terdapat satu puntung Narkotika jenis Tembakau Sinte.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari JM yaitu sebuah tas selempang yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Tembakau Sinte dan satu bundel kertas Papir Merk Narayana.

"Setelah dilakukan interogasi keduanya memang mengakui bahwa barang tersebut milik keduanya untuk di konsumsi pribadi, selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat.

Karena kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada waktu yang bersamaan dan juga jenis barang bukti yang sama namun memiliki peran yang berbeda sehingga Satres Narkoba menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda.

"Kedua pelaku kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (*)