• Rabu, 30 Oktober 2024

Pencairan ADD dan ADP di Lambar Tunggu Persetujuan Provinsi dan Kemendagri

Senin, 03 April 2023 - 14.51 WIB
718

Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/03/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) menyebut bahwa pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) bagi 131 Pekon (Desa) yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik masih menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Syaekhudin, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi menyampaikan, segala bentuk persyaratan administrasi yang diperlukan sudah dilengkapi, bahkan pihaknya telah menyampaikan usulan Perbup tentang pengalokasian dana desa ke Provinsi dan Kemendagri.

"Karena untuk pengesahan Perbup sendiri harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi dan Kemendagri. Karena untuk jabatan Pj Bupati kan alurnya berbeda dengan jabatan Bupati Definitif, sehingga prosesnya memang seperti itu alur yang sudah ditetapkan dari pusat," kata Fauzan, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (3/03/2023).

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima lanjut Fauzan, persetujuan Perbup itu masih dalam proses di Provinsi, sehingga pihaknya pun belum bisa memastikan kapan usulan tersebut akan diteruskan ke Kemendagri, untuk kemudian di sahkan menjadi Perbup untuk proses pencairan ADD dan ADP bagi 131 Pekon yang ada di Lampung Barat.

"Karena kita tinggal menunggu persetujuan dari Provinsi kemudian Kemendagri baru nanti ditandatangani oleh Pj Bupati untuk di sahkan menjadi Perbup," kata Fauzan.

Fauzan menambahkan, untuk tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp114 Miliar lebih. Sedangkan untuk ADP Pemkab Lampung Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp53 Miliar lebih untuk 131 Pekon.

"Untuk ADP proses pencairannya dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40 persen, tahap II  40 persen dan tahap III 20 persen, alokasinya untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon," terangnya.

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat khususnya Pemerintah Pekon bisa bersabar untuk menunggu proses persetujuan selesai, dan penggunaan DD dan juga Alokasi Dana Pekon bisa digunakan untuk pelaksanaan program kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Karena harapan kita sebelum lebaran sudah selesai tetapi kita tidak bisa juga memastikan yang terpenting segala proses administrasi dari kita sudah selesai dan kita berharap proses disana juga cepat selesai," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tiga Instansi di Bandar Lampung Belum Kembalikan Kelebihan Belanja Daerah Rp 7 Miliar