Batas Waktu Berakhir, KPK Sebut 10.685 Pejabat Belum Setor LHKPN
Kupastuntas.co, Jakarta - Hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2022, yakni per 31 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 10.685 penyelenggara negara (PN) belum menyetorkan LHKPN.
Hingga saat ini, KPK telah menerima 361.568 pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dari jumlah keseluruhan yakni 372.253 wajib lapor (WL).
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menatakan, pihaknya mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK.
"Hal itu mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," kata Ipi, dikutip dari detik.com, Senin (3/4/2023).
Adapun penyelenggara negara yang paling banyak belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK berasal dari unsur legislatif, atau bisa disebut DPR/DPRD. dengan rincian :
Pada jajaran yudikatif, dari total 18.635 wajib lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6 persen.
Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 wajib lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0 persen.
Pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya, atau sebesar 97,5 persen.
Pada jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajib lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6 persen.
Selain itu, KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100 persen.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada 97 persen PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu.
"Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya," ungkap Ipi. (*)
Video KUPAS TV : Yasonna Laoli Lantik Pengurus FKI Provinsi Lampung
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024