Pria di Lamteng Nekat Curi 2 Motor Sekaligus dengan Cara Didorong
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik korban Rohadi (38) warga Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku inisial IH alias Amit (42) yang merupakan warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan behasil ditangkap petugas di kediamannya pada Rabu (29/3/2023).
"Kini pelaku berikut barang bukti dua motor merk Yamaha Vega ZR warna merah maroon No.pol BE 4785 HX dan KTM warna hitam No.pol BE 8901 GA milik korban telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut," kata Andi, saat dimintai keterangan, Kamis (30/3/2023).
Adapun kronologi pencurian terjadi pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari saat korban sedang tertidur. Pelaku diduga masuk rumah korban dengan cara memanjat pagar lalu merusak geribik dapur, tepatnya di sebelah kiri belakang dekat kamar mandi rumah korban.
"Setelah berhasil masuk ke dalam dapur, pelaku terlebih dahulu menggasak 1 unit KTM warna hitam No.pol BE 8901 GA milik korban lalu didorong keluar melalui pintu dapur,” lanjutnya.
Namun setelah dibawa kabur ternyata sepeda motor milik korban tidak bisa dihidupkan oleh pelaku, sehingga sepeda motor tersebut disembunyikan di belakang balai Kampung setempat.
"Karena sepeda motor tersebut tidak bisa dibawa kabur, akhirnya pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mencuri 1 unit sepeda motor korban merk Yamaha Vega ZR warna merah maroon dengan No.pol BE 4785 HX,” tambahnya.
Namun, lagi-lagi sepeda motor milik korban tidak bisa dihidupkan oleh pelaku, kemudian pelaku kembali menuntun sepeda motor tersebut ke peladangan dekat sungai Way Pengubuan untuk disembunyikan.
Keesokan harinya, korban yang terkejut melihat 2 unit sepeda motornya sudah tidak ada di dapur, mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah ditemukan oleh warga di dua lokasi berbeda.
"Satu ditemukan di belakang balai Kampung setempat, kemudian satunya lagi ditemukan di pinggir sungai Way Pengubuan,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Way Pengubuan. Setelah melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi guna memenuhi kebutuhan sehari-sehari.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tangkap 35 Penyalahguna Narkoba di Metro Lampung
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024