Unila Raih Penghargaan dengan Kontribusi Sebagai Wajib Pajak Terbesar

Pemberian penghargaan oleh Account Representative KPP Bandar Lampung kepada Rektor Unila. Foto: Dok.Unila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) melalui Biro Umum dan Keuangan (BUK) meraih penghargaan dari Kantor Pajak KPP Pratama sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar tahun 2022.
Pemberian penghargaan kepada Unila tersebut merupakan bentuk apresiasi Kantor Pajak KPP Pratama Bandar Lampung kepada instansi yang berkontribusi menyetorkan pembayaran pajak terbesar sepanjang tahun 2022.
Penghargaan diberikan oleh Account Representative KPP Bandar Lampung II Eka kepada Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., di dampingi Ida Ropaida, S.E., MM., Kepala Biro Umum dan Keuangan, dan Hendi Wibowo, S.E. selaku Koordinator Bagian Keuangan Unila.
Hendi Wibowo mengatakan, setoran pajak di Unila melibatkan seluruh para bendahara yang bertugas memungut dan menyetor pajak. Seluruh transaksi belanja Unila selama tahun 2022 dipungut dan disetor langsung ke kas negara melalui sistem perpajakan yang sudah disediakan oleh kantor pajak.
"Unila selalu berusaha agar para bendahara tepat waktu dan taat membayar pajak,” kata Hendi, Rabu (29/3/2023).
Dengan pemberian penghargaan, diharapkan pada tahun 2023, seluruh pengelola keuangan di Unila diharapkan senantiasa taat dan patuh terkait pelaporan dan pembayaran pajaknya.
"Sehingga Unila sebagai Wajib Pajak dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan di Negara Indonesia," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pentingnya Menjaga Kesehatan Selama Bulan Ramadan
Berita Lainnya
-
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025