Sidang Suap Karomani CS, Pj Bupati Mesuji Hingga Pejabat Polri Bakal Jadi Saksi

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pj Bupati Mesuji Sulpakar hingga pejabat Polri bakal dihadirkan jadi saksi dalam sidang lanjutan pembuktian 3 terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (30/3/2023) besok.
Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Pada sidang besok, 8 saksi yang akan dijadwalkan diantaranya Prof Mukri (eks Rektor UIN Lampung), Mualimin (orang kepercayaan Karomani), Supriyanto Husin (Kasat Reskrim Polres Pesawaran), Ruslan Ali, Karomani, Sulpakar (Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung), Wayan Mustika dan Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas Unila).
Dikonfirmasi perihal nama-nama tersebut, salah satu tim penasihat hukum terdakwa M. Basri, Chandra Muliawan membenarkan hal tersebut.
"Iya, besok infonya 8 orang," ucapnya, Rabu (29/3/2023).
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Terdakwa Karomani disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni M. Basri dan Heryandi.
Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Video KUPAS TV : Kemendagri Setujui Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung
Berita Lainnya
-
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025