Tak Bayar Pajak, 43 Tempat Usaha di Bandar Lampung Disegel

BPPRD Bandar Lampung saat menyegel salah satu tempat usaha, Selasa (28/3/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung mencatat, telah menyegel sebanyak 43 tempat usaha yang tidak bayar pajak selama Januari hingga Maret 2023.
"Hari ini kita menyegel dua tempat wajib pajak yaitu PT. Bukit Alam Surya (BAS) dan PT. Suseno. Sehingga total di awal tahun 2023 ini kita telah menyegel sebanyak 43 tempat," ujar Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budiman, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Adapun jumlah tunggakan PT. BAS yang berlokasi di Jalan Bukit Alam Surya, Tanjung Karang Timur, Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, yakni Rp1,8 miliar yang menunggak selama lima tahun. Sementara PT. Suseno Rp19 juta yang menunggak satu tahun.
"Janjinya PT. BAS tadi berjanji awal bulan depan mau bayar. Sedangkan yang Suseno, dia janji bulan Juni akan bayar," ujarnya.
Tempat usaha yang telah dilakukan penyegelan tersebut terdapat semua jenis pajak, seperti PBB, restoran, reklame dan parkiran.
Selain itu, ia juga mengaku besok akan melakukan penyegelan kembali di wilayah Bumi Waras. Dimana disitu ada sekitar 7 sampai 8 tempat.
"Termasuk Hotel Sahid yang nunggak lima tahun kemarin akan kita datangi lagi. Karena dia sudah kirim surat akan ada cicil, cuma sampai sekarang belum ada," terang Ferry.
Ia menghimbau pada wajib pajak untuk taat pajak dan tepat waktu. Karena kalau telat itu dianggap sudah menunggak satu tahun.
"Pembayaran pajak itu sangat diperlukan untuk pembangunan, dan nanti juga muara nya juga untuk kesejahteraan masyarakat di Bandar Lampung," ucapnya.
Karena jelasnya, untuk sanksi yang diberikan terhadap wajib pajak yang membandel bisa dicabut izin usahanya.
"Bahkan kalau sudah sampai perdata di Pengadilan, itu asetnya bisa disita serta uang tunggakannya harus dibayarkan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Protes Jalan Rusak, Warga Sukoharjo Pringsewu Tanam Pohon Pisang
Berita Lainnya
-
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Satgas Pangan Perketat Pengawasan Bawang, Cabai dan Beras
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Dalih Beli Alat, Oknum Dokter di RSUD Abdul Moeloek Diduga Minta Uang Rp 8 Juta ke Pasien BPJS
Kamis, 21 Agustus 2025