• Kamis, 21 Agustus 2025

Surat Edaran Gubernur Keluar, ASN Lampung Dilarang Adakan Buka Puasa Bersama

Senin, 27 Maret 2023 - 10.10 WIB
706

Potongan surat edaran Gubernur Lampung perihal larangan adakan buka bersama bagi ASN. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tanggal 23 Maret 2023, yang merupakan tindaklanjut dari surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 prihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Surat edaran yang Kupastuntas.co, terima Senin (27/3/23) itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi dengan bunyi sebagai berikut:

1. Kepada Bupati/Walikota Se Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.

2. Kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.

3. Hal tersebut diatas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemic, sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Sebelumnya, selain buka puasa bersama, kegiatan safari ramadhan yang sebelumnya telah diagendakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga terpaksa dibatalkan.

"Sesuai dengan surat edaran maka semua kegiatan buka puasa pejabat dan ASN ditiadakan. Selain itu untuk safari ramadhan juga ditiadakan," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ria Andari, saat dimintai keterangan, Minggu (26/3/2023).

Dengan telah keluarnya SE dari Gubernur ini maka dipastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung urung menggelar acara buka bersama tahun ini. (*)

1. Kepada Bupati/Walikota Se Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.

2. Kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.

3. Hal tersebut diatas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemic, sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Sebelumnya, selain buka puasa bersama, kegiatan safari ramadhan yang sebelumnya telah diagendakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga terpaksa dibatalkan.

"Sesuai dengan surat edaran maka semua kegiatan buka puasa pejabat dan ASN ditiadakan. Selain itu untuk safari ramadhan juga ditiadakan," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ria Andari, saat dimintai keterangan, Minggu (26/3/2023).

Dengan telah keluarnya SE dari Gubernur ini maka dipastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung urung menggelar acara buka bersama tahun ini. (*)

Berita Lainnya

-->