Pastikan Keamanan Makanan, Polres Lambar Bersama Pemkab Sidak Pasar Tradisional

Jajaran Polres Lambar bersama Pemkab saat melakukan Sidak di pasar Way Tanding Kecamatan Sukau. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jajaran
Kepolisian Polres Lampung Barat bersama pemerintah setempat menggelar sidak di
sejumlah Pasar Tradisional yang ada di wilayah setempat. Sidak tersebut
dilakukan untuk memastikan bahan pangan yang dijual di pasaran bebas bahan
kimia berbahaya.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng
Priyantho melalui Kanit Binmas Polsek Balik Bukit Iptu Sabtudin menyampaikan
bahwa kegiatan itu melibatkan pihak Puskesmas Buay Nyerupa yaitu Kepala
Puskesmas Metty Silviyani, dokter umum dr. Titik, Sekcam Sukau Galih dan Satpol
PP Kecamatan Sukau.
Iptu Sabtudin menyampaikan bahwa sasaran sidak
tersebut meliputi pengecekan terhadap sejumlah kebutuhan pokok seperti Ikan
laut, daging olahan, serta makanan takjil yang diduga mengandung formalin dan
bahan kimia berbahaya lainnya untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan.
"Sasaran sidak adalah pengecekan terhadap
ikan laut, daging olahan serta makanan takjil yang diduga mengandung formalin
dan menggunakan bahan berbahaya, kemudian kita meminta sampel kepada penjual
untuk dilakukan uji laboratorium di BPOM Lampung Barat," kata Iptu
Sabtudin, Senin (27/03/2023).
Menurut Iptu Sabtudin hal tersebut dilakukan
guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang mengonsumsi
berbagai kebutuhan pokok untuk kebutuhan rumah tangga pada bulan suci ramadhan
1444 hijriah untuk bahan makanan berbuka ataupun sahur.
"Tim tadi sudah mengambil beberapa sample
makanan dari pasar Way Tanding Kecamatan Sukau dari beberapa pedagang seperti
cendol, bakso dan ikan laut untuk di bawa ke Lab guna memastikan bahan-bahan
konsumsi itu terbebas dari segala bentuk bahan berbahaya lainnya," kata
Iptu Sabtudin.
Kemudian ia mengatakan hasil dari sample yang
telah di ambil tersebut belum bisa di sampaikan sebab masih dalam proses uji
Lab, sehingga pihaknya menekankan kepada seluruh pedagang bahan makanan agar
tidak menggunakan bahan berbahaya dalam mengolah makanan yang dijual guna
menghindari hal yang tidak di inginkan.
"Kemudian jika ada masyarakat yang
melihat atau mengetahui adanya pedagang maupun penjual bahan makanan yang
mengandung bahan berbahaya agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas untuk
ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan Nasional di Lampung Barat Nyaris Putus
Minggu, 06 Juli 2025 -
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025