Baznas Targetkan Pengumpulan Zakat di Lampung Capai Rp250 Miliar

Ketua Baznas Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain saat dimintai keterangan di kantor Staf Ahli Gubernur Lampung, Senin (27/3/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Amil
dan Zakat Nasional (Baznas) menargetkan dapat mengumpulkan dana zakat dari
seluruh daerah di Provinsi Lampung pada tahun 2023 ini sebesar Rp250 miliar.
"Dalam setahun di Lampung ditargetkan
dari Baznas bisa mengumpulkan Rp250 miliar untuk se provinsi. Untuk potensi
sendiri bisa sampai Rp4 triliun karena zakat ini ada yang tercatat dan
tidak," kata Ketua Baznas Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain saat
dimintai keterangan, Senin (27/3/2023).
Iskandar menjelaskan jika zakat yang tercatat
penerimaan nya ialah yang dikelola oleh Baznas dan juga Lembaga Amil Zakat
(LAZ). Sementara yang tidak tercatat dikelola langsung oleh masyarakat seperti
di masjid.
"Tapi mulai tahun ini kita sudah himbau
kepada pengurus masjid untuk membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan nanti
hasilnya dilaporkan ke Baznas. Untuk pengelolaan itu masing-masing
masjid," kata dia.
Menurutnya uang zakat yang telah berhasil
dikumpulkan oleh Baznas akan disalurkan kepada delapan asnaf atau penerima.
Diantaranya ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah
dan ibnu sabil.
"Jadi uang zakat itu disalurkan untuk
delapan asnaf tapi dalam penyaluran nya kita lewat progam unggulan seperti ada
bedah rumah hingga beasiswa untuk anak yatim dan piatu," kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan
jika saat ini pihaknya tengah berupaya untuk menjadikan Provinsi Lampung
sebagai salah satu daerah yang terdepan di dalam pembayaran zakat yang dapat
diskon pajak.
"Saya berkeinginan agar Lampung terdepan
dalam pembayaran zakat nanti juga dapat diskon pajak. Ini sekarang sedang kita
bahas semoga bisa terlaksana dan Lampung bisa jadi yang pertama,"
paparnya.
Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi
Umum Pemprov Lampung, Senen Mustakim, mengatakan jika para ASN diminta untuk
dapat menyalurkan zakatnya ke Baznas sesuai dengan UU 23 tahun 2021 tentang
pengelolaan zakat.
Ia mengatakan jika dalam penyaluran zakat
nantinya para ASN dapat menyetorkan ke UPZ masing-masing organisasi perangkat
daerah (OPD) untuk selanjutnya diserahkan kepada Baznas.
"Nanti nya akan ada UPZ di masing-masing
OPD, setelah itu UPZ akan menyetorkan ke Baznas dan ini ASN wajib karena
tertuang didalam UU 23 tahun 2021 tentang pengelolaan zakat. Jadi wajib untuk
para ASN," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025 -
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandar Lampung Tambah 300 Tapping Box
Senin, 07 Juli 2025 -
Penunjukan Firsada Jadi Komisaris Utama Bank Lampung Lewat Fit and Proper Test OJK
Senin, 07 Juli 2025