• Senin, 07 Juli 2025

Baznas Targetkan Pengumpulan Zakat di Lampung Capai Rp250 Miliar

Senin, 27 Maret 2023 - 15.10 WIB
231

Ketua Baznas Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain saat dimintai keterangan di kantor Staf Ahli Gubernur Lampung, Senin (27/3/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) menargetkan dapat mengumpulkan dana zakat dari seluruh daerah di Provinsi Lampung pada tahun 2023 ini sebesar Rp250 miliar.

"Dalam setahun di Lampung ditargetkan dari Baznas bisa mengumpulkan Rp250 miliar untuk se provinsi. Untuk potensi sendiri bisa sampai Rp4 triliun karena zakat ini ada yang tercatat dan tidak," kata Ketua Baznas Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain saat dimintai keterangan, Senin (27/3/2023).

Iskandar menjelaskan jika zakat yang tercatat penerimaan nya ialah yang dikelola oleh Baznas dan juga Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sementara yang tidak tercatat dikelola langsung oleh masyarakat seperti di masjid.

"Tapi mulai tahun ini kita sudah himbau kepada pengurus masjid untuk membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan nanti hasilnya dilaporkan ke Baznas. Untuk pengelolaan itu masing-masing masjid," kata dia.

Menurutnya uang zakat yang telah berhasil dikumpulkan oleh Baznas akan disalurkan kepada delapan asnaf atau penerima. Diantaranya ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

"Jadi uang zakat itu disalurkan untuk delapan asnaf tapi dalam penyaluran nya kita lewat progam unggulan seperti ada bedah rumah hingga beasiswa untuk anak yatim dan piatu," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah berupaya untuk menjadikan Provinsi Lampung sebagai salah satu daerah yang terdepan di dalam pembayaran zakat yang dapat diskon pajak.

"Saya berkeinginan agar Lampung terdepan dalam pembayaran zakat nanti juga dapat diskon pajak. Ini sekarang sedang kita bahas semoga bisa terlaksana dan Lampung bisa jadi yang pertama," paparnya.

Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Senen Mustakim, mengatakan jika para ASN diminta untuk dapat menyalurkan zakatnya ke Baznas sesuai dengan UU 23 tahun 2021 tentang pengelolaan zakat.

Ia mengatakan jika dalam penyaluran zakat nantinya para ASN dapat menyetorkan ke UPZ masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk selanjutnya diserahkan kepada Baznas.

"Nanti nya akan ada UPZ di masing-masing OPD, setelah itu UPZ akan menyetorkan ke Baznas dan ini ASN wajib karena tertuang didalam UU 23 tahun 2021 tentang pengelolaan zakat. Jadi wajib untuk para ASN," katanya. (*)