• Kamis, 21 Agustus 2025

Tio Aliansyah: Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Salah

Minggu, 26 Maret 2023 - 17.23 WIB
211

Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, dalam agenda Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan media, di Hotel Bukit Randu, Minggu (26/3/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, penyelenggara Pemilu tidak boleh melakukan kesalahan.

Penyelenggara Pemilu yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

"Penyelenggara pemilu tidak boleh salah, karena apabila terjadi kesalahan dan terbukti maka harus diberikan sangksi minimal sangksi tertulis," ujar Daeng Tio sapaan akrabnya, dalam agenda Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan media, di Hotel Bukit Randu, Minggu (26/3/2023).

Selain itu, DKPP memiliki tugas terbilang berat dikarenakan harus menerima aduan dari seluruh Satuan Kerja (Satker) KPU dan Bawaslu diseluruh Indonesia yang tersebar di 1.208 Kabupaten/Kota.

Secara umum lanjutnya, terdapat tiga hal yang harus dilaksanakan oleh DKPP yaitu tugas, wewenang dan kewajiban.

"Tugas DKPP antara lain menerima laporan. Ada tahapan aduan, periksaan verifikasi adminstrasi, berupa alat bukti pelapor, baru verifikasi materil substansi aduan siapa yang diadukan akan didalami, apabila belum memeuhi syarat maka akan dikembalikan," tuturnya.

Berkaitan dengan kewenangan, DKPP dapat memanggil seluruh penyelenggara Pemilu saksi-saksi untuk memenuhi bukti.

"Dahulu DKPP dapat menjangkau lembaga Adhoc baik itu KPPS, PPS. Namun kini DKPP hanya bisa menjangkau Lembaga tetap. Apabila dilaporkan bersama dengan lembaga yang tingkat Kabupaten," terangnya.

Berkaitan dengan prinsip kewajiban DKPP, hal itu telah dijelaskan dalam Undang-Undang KPU Nomer 7 tahun 2017, yang berisikan 17 kode etik. (*)


Video KUPAS TV : Bawaslu Lampung Temukan 13.147 Pemilih Tidak Dikenal