Rapergub Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Disetujui Kemendagri

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rancangan Peraturan
Gubernur (Rapergub) tentang pemberian keringan pajak kendaraan bermotor atau
pemutihan yang akan diberikan oleh Pemprov Lampung telah mendapatkan
persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Informasi terakhir fasilitasi dari Kemendagri Jum'at
kemarin sudah turun. Berarti tinggal memperbaiki sesuai rekomendasinya, setelah
itu tandatangan Pergubnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Minggu (26/3/2023).
Fahrizal menjelaskan jika dalam pemutihan pajak kendaraan
bermotor kali ini akan ada beberapa keringanan kepada wajib pajak salah satunya
ialah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapus seluruhnya.
"Mudah-mudahan jika sesuai agenda dan fasilitasi
Kemendagri tentang Ranpergub keringanan pajak punya Provinsi Lampung telah
disetujui, mudah-mudahan bulan April ini untuk BBN II dihapus atau 0
persen," kata dia.
Sementara itu untuk penghapusan BBNKB secara permanen
seperti yang sudah dilakukan di 25 Provinsi di Indonesia harus menunggu
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) sudah
ditetapkan.
"Penghapusan BBN II secara permanen itu jika Perda PDRD
setiap daerah sudah ditetapkan, tindaklanjut dari UU Nomor 1 Thn 2022. Kalau
saat ini di Lampung penghapusan BBN II itu masuk dalam regulasi keringanan
pajak yang biasa kita kenal dengan pemutihan," kata dia.
Sementara itu Anggota Komisi V yang juga Juru Bicara (Jubir)
Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menjelaskan, penghapusan BBNKB
serta pajak progresif dinilai akan memberikan keringanan kepada masyarakat.
Selain itu politisi PDI Perjuangan tersebut juga menilai
jika penghapusan BBNKB akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Pemprov Lampung dalam jangka waktu yang panjang.
"Ini salah satu cara untuk meningkatkan PAD maka ada
baik nya Lampung bisa mengupayakan penghapusan BBNKB. Dan pemutihan pajak
kendaraan ini terlihat mampu meningkatkan PAD Pemprov Lampung secara
signifikan," kata dia.
Namun ia mengungkapkan jika untuk ikut menerapkan kebijakan
tersebut maka harus ada Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur
(Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan.
"Tapi sebaiknya diatur dalam Perda karena ini lebih
kuat dan daya paksa nya juga bisa lebih efektif. Nantinya ini tinggal usulan
bisa dari inisiatif Pemprov Lampung, usulan komisi atau usulan
Bapemperda," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Petani Singkong Semakin Terpuruk, PPUKI Tanyakan Kinerja Pansus DPRD Lampung
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Dedikasi PLN bagi Pelanggan, Sukses Kawal Panen Raya di Lampung Tengah Jelang Hari Pelanggan Nasional
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Petani di Provinsi Lampung Menjerit Harga Singkong Anjlok
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Stafsus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta di UIN Raden Intan Lampung
Kamis, 21 Agustus 2025