DKPP Terima 253 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan media, di Hotel Bukit Randu, Minggu (26/3/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, aduan masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) meningkat tajam. Jumlahnya sebanyak 253 aduan KEPP.
"Selama tahapan Pemilu 2024 terdapat 253 aduan KEPP. Tertinggi pada Januari 2023 dengan 67 aduan dan Februari 2023 dengan 66 aduan," kata anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah, saat acara ‘Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media’ di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Minggu (26/3/2023).
Tio mengungkapkan, pada Oktober 2022 ada sebanyak 18 aduan, November 2022 ada 22 aduan, Desember 2022 45 aduan, Januari 2023 67 aduan, Februari 2023 66 aduan dan Maret 2023 19 aduan.
Tio menerangkan, khusus di Lampung, ada tiga anggota Bawaslu Pesisir Barat yang diadukan terkait perkara KEPP yang ditangani DKPP pada tahun 2022-2023.
Hasilnya, Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah diberhentikan dari jabatannya, Heri Kiswanto dijatuhi sanksi peringatan dan Abd. Kodrat S. direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
"Sukses atau tidaknya lembaga DKPP bukan dilihat dari derasnya jumlah pengaduan dan atau jumlah perkara persidangan," kata Mantan Komisioner KPU Lampung ini.
Tio menegaskan, penyelenggara Pemilu 2024 tidak boleh melakukan kesalahan. Penyelenggara Pemilu tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.
"Penyelenggara Pemilu tidak boleh salah, karena apabila terjadi kesalahan dan terbukti maka harus diberikan sanksi minimal teguran tertulis," katanya.
Menurut Tio, DKPP memiliki tugas terbilang berat karena harus menerima aduan dari seluruh satuan kerja (Satker) KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia yang tersebar di 1.208 kabupaten/kota.
"Tugas DKPP antara lain menerima laporan. Ada tahapan aduan, pemeriksaan, verifikasi administrasi berupa alat bukti pelapor, baru verifikasi materiil substansi siapa yang diadukan akan didalami. Apabila belum memenuhi syarat maka akan dikembalikan," jelasnya.
Tio menerangkan, dahulu DKPP dapat menjangkau lembaga ad hoc baik itu KPPS, dan PPS. Namun, kini DKPP hanya bisa menjangkau lembaga tetap.
"DKPP bisa memeriksa badan ad hoc seperti KPPS, dan PPS, apabila dilaporkan bersama dengan lembaga setingkat kabupaten," katanya.
Tio mengajak seluruh media massa untuk mengawasi etika penyelenggara Pemilu. Karena menurutnya, media adalah mitra strategis dalam menciptakan Pemilu berintegritas.
“Bahkan awalnya, informasi pelanggaran awalnya diperoleh dari rekan-rekan media,” ujar Tio. Tio memastikan tidak pernah ragu-ragu dalam menerapkan aturan.
“Dalam usia yang masih muda itu, DKPP bahkan sudah memutuskan memberhentikan sejumlah penyelenggara pemilu di Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran etik,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, Bawaslu memiliki tanggung jawab dalam pengawasan kode etik penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, DKPP RI memberhentikan Irwansyah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), dan memberi sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Pesibar Heri Kiswanto.
Putusan DKPP ini tertuang dalam Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022 yang diunduh pada laman www.dkpp.go.id pada Rabu (15/2/2023).
Perkara tersebut diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku anggota, pada hari Selasa (31/1/2023).
Dan putusan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (15/2/2023) oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
DKPP memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan Pengaduan Nomor 46-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKEDKPP/XII/2022 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Henri Dunan selaku ASN Inspektorat Kabupaten Pesibar.
Henri Dunan melaporkan tiga teradu yakni Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah sebagai teradu I, Abdul Kodrat S selaku anggota Bawaslu Pesibar sebagai teradu II, dan Heri Kiswanto selaku anggota Bawaslu Pesibar sebagai teradu III.
Dalan putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Irwansyah selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Pesibar terhitung sejak putusan dibacakan.
Lalu, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu III Heri Kiswanto selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pesibar terhitung sejak putusan ini dibacakan. Dan merehabilitasi nama baik teradu II Abd. Kodrat S. selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pesibar sejak putusan ini dibacakan.
DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam putusannya, DKPP menyebut ada perbuatan melawan hukum dan pelanggaran UU oleh Bawaslu Kabupaten Pesibar dimulai dari rekrutmen Panwascam yang tidak transparan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kontroversi tersebut antara lain dengan tidak diumumkannya nilai hasil ujian CAT, tidak terakomodirnya jatah perempuan dan jarak antara tes CAT dan pengumuman hasil yang memakan waktu beberapa hari, sehingga diduga ada hal-hal yang direkayasa untuk meluluskan peserta.
Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan menarik perhatian media massa untuk memberitakannya. Kontroversi yang terjadi saat rekrutmen Panwascam rupanya tidak menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Kabupaten Pesibar untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini diulangi lagi dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-undangan saat melakukan rekrutmen terhadap 33 PNS di 11 Kecamatan, di mana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwascam yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 491/KP.04.00/LA/ll/2022 tanggal 7 November 2022.
Dari total 253 aduan tersebut, sebanyak 241 aduan telah ditangani, dan sebanyak 12 pengaduan belum ditangani. "Dalam verifikasi administrasi total pengaduan diverifikasi sebanyak 214 aduan, aduan berhenti 25, belum memenuhi syarat 101 aduan, memenuhi syarat sebanyak 115 aduam” jelasnya.
Dalam verifikasi materiil, total ada 98 aduan, berhenti 7, belum memenuhi syarat 14, dan memenuhi syarat (MS) 77.
Tio melanjutkan, untuk jenis dugaan pelanggaran KEPP terbanyak adalah seleksi penyelenggara Pemilu Adhoc sebanyak 206, dan perbuatan amoral dan pelecehan seksual sebanyak 13.
"Untuk jumlah teradu adalah KPU kabupaten/kota ada 160, PPK/PPD 20, KPU RI sebanyak 13, KPU provinsi 11, dan sekretaris KPU 1,” imbuhnya.
Sedangkan untuk teradu dari Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 164, Panwascam 22, Bawaslu provinsi 3, dan Bawaslu RI 1. (*)
Berita Lainnya
-
Petani Singkong Semakin Terpuruk, PPUKI Tanyakan Kinerja Pansus DPRD Lampung
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Dedikasi PLN bagi Pelanggan, Sukses Kawal Panen Raya di Lampung Tengah Jelang Hari Pelanggan Nasional
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Petani di Provinsi Lampung Menjerit Harga Singkong Anjlok
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Stafsus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta di UIN Raden Intan Lampung
Kamis, 21 Agustus 2025