Mahasiswa Asal Pesawaran Jadi Bandar Sabu di Lamteng, Ditangkap Bersama 2 Kurir
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Anggota Polsek Numi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah menangkap satu bandar dan 2 kurir narkoba jenis sabu pada hari Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Faleviie Sanjaya mengatakan, penangkapan dilakukan usai petugas mendapatkan laporan dari warga terkait adanya transaksi narkoba.
"Setelah mendapatkan Informasi, tim langsung menuju lokasi. Waktu jam 6 sore di Jalan Wates Metro, Kampung Bumi Raru Nuban kita melihat ada orang mencurigakan dan kita langsung lakukan penggeledahan," kata Justin, saat memberikan keterangan, Jumat (24/3/2023).
Saat digeledah terhadap pria berinisial AP (23), petugas menemukan dan 13 paket siap edar di saku celana AP yang merupakan warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran dan juga mahasiswa di Bandar Lampung.
"Setelah kita lakukan pengeledahan pada AP, kita dapatkan Sabu dengan berat bruto 3,86 gram, satu buah tempat bulat warna biru bermerk Gatsby Pomade, satu buah sekop terbuat dari pipet serta satu bendel plastik klip kosong,” terangnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan dari AP sang bandar yang mengaku barang bukti lainnya telah dititipkan kepada 2 rekannya, yakni AI (40) warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan PRT (21) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Dari hasil pengembagan tersebut, petugas berhasil menangkap AI di kontrakannya yang berada di Rajabasa, sementara PRT kami tangkap di kediamannya,” tegasnya.
Dari tangan pelaku AI, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat bruto 1,01 gram serta 1 buah timbangan digital yang disimpan di dalam kontrakannya.
"Peran dua pelaku ini ialah sebagai kurir juga pengedar Sabu. Dimana barang haram tersebut mereka dapat dari AP sebagai bandar,” ungkapnya.
Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pencuri Modus Congkel Jendela Rumah di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024