• Senin, 07 Juli 2025

Dicopot dari Jabatan di DLH, Dua Rekan Sahriwansah Tahanan Kejati Tetap Digaji

Jumat, 24 Maret 2023 - 14.00 WIB
905

Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliawati, saat dimintai keterangan, Jumat (24/3/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga tersangka korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung TA 2019-2021, pada beberapa lalu.

Ketiga tersangka yang ditahan diantaranya eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliawati mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat penahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna melakukan pencopotan jabatan pada Harris Fadillah dan Hayati. Sementara, Sahriwansah sudah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kadis Sosial.

"Surat resmi penahanan dari Kejati yang ditunjukan ke walikota belum ada, sehingga kita masih menunggu. Karena dasar kita pencopotan jabatannya itu," kata Herliawati, saat memberikan keterangan, Jumat (24/3/2023).

Herliawati menjelaskan, perlu diingat terhadap tersangka ini hanya jabatannya saja yang dilakukan pencopotan, sementara status ASN mereka masih.

Sehingga jelasnya, meski nantinya dinonjobkan dari jabatan setelah menerima surat penahanan dari Kejati, mereka masih menerima gaji termasuk Sahriwansyah.

"Walaupun sudah ditahan mereka masih menerima gaji sekarang, tapi tunjangan dan lain sebagainya tidak dapat. Setelah inkrah mereka di tahan dan diberhentikan dari PNS, baru tidak menerima gaji lagi," ungkapnya.

Akan tetapi jelasnya, gaji yang diterima oleh ketiga tahanan Kejati tersebut hanya sebesar 50 persen. "Gajinya yang diterima nanti 50 persen," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Tangis Bahagia Ibu Bayi Kembar Siam Usai Operasi Pemisahan di RSUDAM