• Minggu, 06 Juli 2025

Antonius Beberkan Aturan KPU Soal Lembaga Survei dan Hitung Cepat

Selasa, 21 Maret 2023 - 09.37 WIB
131

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antonius. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antonius mengungkapkan, lembaga survei dan hitung cepat dalam bertugas dilandasi dengan aturan PKPU nomer 9 tahun 2022.

Dalam aturan PKPU tersebut, dijelaskan bahwa lemabaga survei dapat menyampaikan hasil kajianya berkaitan dengan elektabilitas dan sebagainya, namun dilarang menyampaikanya pada masa tenang.

Sedangkan untuk lembaga hitung cepat, Antonius mengungkapkan bahwa rilis dapat dikeluarkan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai di Indonesia bagian barat.

"Artinya kalau selesai jam 13.00 WIB pemungutan suara, lembaga hitung cepat boleh mengeluarkan rilisnya sekitar jam 15.00 WIB," ujar Antonius, saat dihubungi kupastuntas.co, melalui sambungan telepon, Selasa (21/3/2023) pagi.

Baca juga : Soal Temuan Bawaslu Banyak Pemilih Salah TPS, Begini Tanggapan KPU Lampung

Lebih rinci ia menyebutkan PKPU nomer 9 tahun 2022 pasal 19 :

  1. Lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan.
  2. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.
  3. Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara wilayah Indonesia bagaian barat.
  4. Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisikan hasil penghitungan cepat pemilu sampai akhir.

Dalam mengumumkan dan atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1), lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukanya bukan merupakan hasil kegiatan yang dilakukanya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, Antonius mengaku hingga saat ini belum menerima satupun pendaftaran lembaga survei politik dan hitung cepat. Meskipun belum ada lembaga survei yang mendaftarkan ke KPU namun pihaknya masih terus menunggu.

"Belum ada yang daftar, kita terbuka namun sampai sekarang belum ada yang daftar. Lembaga survey itu pendaftaranya dibatasi sampai dengan H-30 hari, kita juga masih menunggu," tandas Antonius.

Menurutnya, regulasi pendaftaran lembaga survei kepada KPU berlandaskan pada PKPU Nomer 9 tahun 2022, di antaranya harus berbadan hukum, sumber pendanaanya jelas, harus independent, harus jelas metodeloginya.

Ia menghimbau kepada masyarakat di Lampung, apabila nantinya ada lembaga survei yang sudah terdaftar dan melakukan tugas survei politik. "Masyarakat juga diharapkan dapat turut berpartisipasi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Bawaslu Lampung Temukan 13.147 Pemilih Tidak Dikenal