• Selasa, 05 November 2024

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Lamteng, Korban Rugi Rp 259 Juta

Senin, 20 Maret 2023 - 14.16 WIB
263

Pelaku saat diamankan di Mapolres Lamteng. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Anggota Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah berhasil meringkus DP (29) warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mobil rental.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku berhasil diringkus petugas pada Sabtu (19/3/2023) di wilayah Kecamatan Sungai lilin, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan berikut barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize warna kuning No.Pol BE 1041 HA milik korban.

"Penangkapan dilakukan menindaklanjuti atas laporan korban Hermanto (29) warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah," kata Hairil, saat memberikan keterangan, Senin (20/3/2023).

Kapolsek mengungkapkan, kejadian penggelapan bermula pada saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud dan tunjuan untuk merental 1 unit mobil milik korban pada hari Jumat (24/2/2023) sore.

"Karena korban selama ini memang dikenal sebagai penjual jasa sewa/rental mobil di kampungnya, sehingga pelaku datang ke rumah korban untuk merental mobil,” lanjutnya.

Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban ingin merental mobil miliknya selama 2 hari dengan biaya sewa per hari sebesar Rp400.000. Alasan pelaku yakni untuk berobat dan mengantar keluarga liburan ke pantai.

Kemudian pelaku memberikan uang muka kepada korban dan sisanya akan dibayarkan setelah mobil dikembalikan.

"Karena korban kenal oleh pelaku, lalu ia langsung meminjamkan 1 unit mobil Toyota Raize warna kuning miliknya tersebut berikut STNK kepada pelaku,” tambahnya.

Namun, setelah 2 hari mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Kemudian korban mencoba menghubungi pelaku melalui telfon tetapi tidak aktif.

"Sejak saat itu, pelaku tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui,”ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp259 juta dan melaporkan ke Polsek Rumbia.

Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia mencari keberadaan pelaku, dan petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Sungai lilin, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.

"Alhasil, pelaku berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan, dengan di back up oleh anggota Polsek Sungai Lilin,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, prtugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit R4 merk Toyota Raize warna kuning No.Pol BE 1041 HA milik korban.

Kini, pelaku berikut barang-bukti telah di amankan di Mapolres Lamteng dan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. (*)


Video KUPAS TV : Pencuri Modus Congkel Jendela Rumah di Lampung Tengah Diringkus Polisi