Pengendara Mobil Dicegat dan Dianiaya 3 Orang di Gunung Sugih Lamteng, Satu Pelaku Ditangkap
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pengendara mobil dicegat dan dianiaya oleh tiga orang yang tidak dikenal, pada Sabtu (18/3/2023) sore. Peristiwa itu terjadi di jalan raya Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Atas peristiwa tersebut, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah berhasil meringkus satu dari tiga pelaku berinisial MA Als Serli (33) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, sementara rekan pelaku yakni RN dan YI dalam pengejaran.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan, pelaku MA Als Serli ditangkap atas laporan korban Samsi (34) warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama rekannya sedang melintas menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max No.Pol Be 8982 IR warna Putih dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih, pada hari Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 16.35 WIB.
Tiba-tiba di tengah perjalanan, tepatnya di Kampung Bangun Rejo, mobil yang dikendarai korban diberhentikan oleh 2 pelaku yaitu MA Als SERLI dan RN.
"Kemudian, para pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan dan korban melanjutkan perjalanan,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023) pagi.
Karena tidak diberi uang, lalu para pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor beat warna hitam. “Setelah sampai di jalan raya Kampung Buyut Ilir, korban kembali diberhentikan oleh para pelaku,” jelasnya.
Kemudian kedua pelaku tersebut langsung memukul ke arah muka korban sebanyak 3 Kali dengan mengatakan bahwa mobil korban telah menabrak sepeda motor pelaku.
“Tak hanya memukul korban, salah satu pelaku juga turut mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mencoba membacok ke arah badan korban namun korban menghindar,” tambahnya.
Selanjutnya, tidak lama kemudian datang 1 pelaku lainnya inisial YI dan langsung memecahkan kaca mobil milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri dan memar di bibir atas serta kaca depan mobil milik korban pecah lalu melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Kini, salah satu pelaku yakni MA Als Serli berikut barang bukti 1 unit R4 Merk Daihatsu Grandmax Nopol BE 8982 IR warna putih milik korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku MA kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Atasperbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme agar segera melapor ke Polsek terdekat atau bisa menghubungi layanan Kepolisian, di 110 GRATIS bebas pulsa. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024