Berjumlah 3 Orang, Polisi Buru Dua Pelaku Lain Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Lampung

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat konferensi pers di Malporesta Bandar Lampung. Jumat, (17/3/2023). Foto: Martogi/kupastunhtas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati I, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung diketahui berjumlah tiga orang.
Salah satu pelaku bernama Heri Gunawan warga Tanjung Karang Timur berhasil diamankan. Sementara, dua pelaku lainnya sedang diburu polisi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, jumlah pelaku dalam peristiwa perampokan Bank Arta Kedaton Makmur diketahui berjumlah 3 orang.
"Jadi jumlahnya ada tiga pelaku dan dua pelaku lainnya yang kabur sedang diburu. Yang diamankan ini merupakan pelaku utama," kata Ino saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Jumat, (17/3/2023).
Ia menjelaskan, dua pelaku lainnya yang kabur tersebut berperan sebagai pengawas situasi sekitar lokasi kejadian.
"Dua pelaku lain ini masing-masing naik motor, jadi menggunakan dua motor. Mereka ini bertindak mengawasi situasi. Jadi apabila berhasil, pelaku utama langsung kabur menuju salahsatu rekannya yang sudah standby," ucapnya.
Disinggung perihal senpi pelaku berasal dari mana, Ino mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Ini masih kita kembangkan dari mana asal senpi itu dan pelaku mengaku baru sekali ini (rampok bank)," imbuhnya.
Dalam aksi perampokan tersebut, Ia mengungkapkan pelaku sempat mengambil uang sebesar Rp 300 juta, namun aksinya digagalkan oleh pegawai bank.
"Jadi uang yang sempat diambil pelaku sebesar Rp300 juta, tapi digagalkan dan diambil kembali oleh pegawai bank," jelasnya.
Ino menjelaskan para pelaku tersebut memang sudah mengintai Bank Arta Kedaton Makmur sejak beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.
"Jadi sebelum melancarkan aksinya tadi pagi, para pelaku ini sudah beberapa hari mengamati, mengintai dan memetakan proses-proses pengambilan uang yang ada di bank tersebut," imbuhnya.
Kini, pelaku Heri Gunawan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami kenakan juga undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025