Sempat Buron, Pelaku Maling HP di Ketapang Lamsel Ditangkap Polisi
MJ (17) saat digelandang polisi dari tempat persembunyiannyanya yaitu rumah neneknya sendiri. Foto: Handika/Kupastutnas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan
(Lamsel) kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian 3
buah handphone dan sebuah jam tangan di rumah warga di Dusun Bakau Kramat, Desa
Sumur, Kecamatan Ketapang, pada Senin kemarin (13/3/2023).
Pelaku MJ (17) sempat
buron selama 2 hari, sebelum akhirnya digrebek di tempat persembunyian yang tak
lain rumah milik nenek si pelaku.
Kapolsek Penengahan,
Iptu Gobel menjelaskan, MJ melakukan pencurian bersama MN yang telah dilakukan
penangkapan lebih dulu hari Selasa (14/3).
"Betul.
Penangkapan terhadap seorang pelaku curat lainnya berinisial MJ, hari Kamis
(16/3) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Muara
Piluk, Kecamatan Bakauheni," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP
Edwin, saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Saat penggerebekan
berlangsung, MJ tengah tertidur dan tak sempat melakukan perlawanan terhadap
polisi yang tiba-tiba muncul didalam kamar.
"Dari tangan
pelaku, petugas menyita 1 buah charger handphone merk Vivo warna putih yang
diambil dari rumah korban," sambung Kapolsek.
Kini, tersangka MN
tengah diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi di Mapolsek Penengahan.
"Dari keterangan
pelaku, handphone hasil curian merk Vivo sudah dijual melalui COD seharga Rp300
ribu," rinci Gobel.
"Tersangka kita
jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidana kurungan penjara 7
tahun" tandas Kapolsek.
Sebelumnya, hari Senin
kemarin (13/3), kisaran jam 02.00 WIB, kedua pelaku berhasil masuk kedalam
rumah korban bernama Harli Pasaribu (50).
Dari situlah, pelaku
menggondol 1 handphone merk Vivo, 1 handphone merk Oppo A54, satu buah power
bank merk Vivo dan 1 jam tangan merk Casio.
Tepatnya, hari Selasa
(14/3) Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin Aipda Suroso melakukan
penggerebekan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian yakni
MN di sebuah kontrakan saudaranya.
Dalam penangkapan itu,
polisi menyita satu handphone Oppo A54 warna kristal, 1 buah jam tangan merk
Casio warna silver dan 1 kotak handphone Oppo A54 yang selanjutnya diamankan ke
Polsek Penengahan. (*)
Berita Lainnya
-
Perangi Narkoba, Wabup Syaiful Tegaskan Keamanan Kunci Maju Lampung Selatan
Kamis, 20 November 2025 -
Areal Pertanian Kerap Terdampak Banjir, Lesty Kawal Normalisasi Sungai di Candipuro Lamsel
Rabu, 19 November 2025 -
Jejak PS3 Antarkan Polisi Tangkap Tiga Pencuri Rumah di Katibung Lampung Selatan
Rabu, 19 November 2025 -
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti 82 Perkara
Rabu, 19 November 2025









