Bawaslu Lampung Temukan 719.144 Pemilih Salah Penempatan TPS
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat sebanyak
719.144 pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) yang diketahui
dari proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Ketua Bawaslu Lampung
Iskardo P Panggar dalam keterangan tertulis mengatakan, jumlah tersebut
merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak
memenuhi syarat.
"Pemilih salah
penempatan TPS ini tersebar di 15 Kabupaten/kota, urutan terbanyak pertama
yakni Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 282.829, posisi kedua Lampung Selatan
sebanyak 120.545 dan terbanyak ketiga adalah Kota Bandar Lampung sejumlah
93.573," tandasnya, Rabu (15/3/2023).
Ia melanjutkan, pada
urutan ke empat Kabupaten Lampung Timur sejumlah 71.875 dan posisi kelima
Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 62.778, urutan keenam Pesawaran 14.095.
"Diposisi ketujuh
Lampung Utara 7.377, posisi kedelapan Pesisir Barat 6.239, posisi kesembilan
Tanggamus sebanyak 4.169, Tulang Bawang 1.500, Lampung Barat sejumlah 1.345 dan
posisi keduabelas yakni Kabupaten Mesuji sebanyak 662 serta Way Kanan sebanyak
52.157. Sementara 2 daerah yakni Metro dan Pringsewu nihil," tukasnya.
Selain Problem pemilih
salah penempatan TPS, ia juga menerangkan masih terdapat masalah lainnya,
seperti jumlah pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih terdapat di
data pemilih, TNI/Polri dan lainnya.
Sebagaimana data
berikut;
- ·
Jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak
13.147 orang
- ·
Jumlah pemilih yang meninggal sebanyak
31.602 orang
- ·
Jumlah pemilih yang anggota TNI sebanyak
405 orang
- ·
Jumlah pemilih yang anggota POLRI
sebanyak 197 orang
- ·
Jumlah pemilih bukan penduduk setempat
sebanyak 10.003 orang
- ·
Jumlah pemilih dibawah umur sebanyak 193
orang
- ·
Jumlah Pemilih pindah domisili sebanyak
2.659 orang
- ·
Jumlah pemilih disabilitas sebanyak 8606
orang.
Selain itu, Bawaslu Lampung juga temukan kesalahan pada proses coklit berkaitan dengan ketidaksesuaian
prosedur yang dilakukan oleh petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Tidak dapat
menunjukkan Salinan SK Pantarlih 317 TPS. Tidak menyampaikan hasil coklit
kepada PPS di 153 TPS, tidak berkomunikasi melalui panggilan video melihat
kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga
Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan e-KTP di 118 TPS," tandasnya.
"Melakukan Coklit
tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih 95 TPS. Tidak memberikan tanda bukti
terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit 84 TPS. Tidak mencatat
Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir potensial pemilih, Jika Pemilih
belum terdaftar dalam formulir di 75 TPS," sambungnya.
Ia melanjutkan,
terdapat coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan di 69 TPS.
Lalu tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum
terdaftar dalam Daftar Pemilih 68 TPS.
Tidak mencatat data
Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan
menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri 45 TPS.
"Tidak mencoret
data Pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/Kepolisian,
dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia
dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 29 TPS," katanya.
Selain permasalahan
tersebut, Karno Ahmad Satarya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu
Lampung mengungkapkan selama pihaknya melakukan pengawasan menemukan stiker
coklit bermasalah di sejumlah daerah.
"Hal ini kita
temukan dilapangan, stiker tidak menempel erat dipintu atau bagian lain yang
dipasang oleh pantarlih, terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara
lengkap oleh pantarlih," tukasnya.
"Stiker coklit
yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga, dan lainnya. Hal ini tentu akan
berdampak terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan," sambungnya.
Temuan lainnya terjadi
di Kota Metro, yakni Berdasarkan hasil pengawasan dan saat melakukan patroli
pengawasan pada tanggal 13-14 maret 2023 terdapat 105 KK belum dilakukan
coklit.
"Sedangkan KPU
setempat pertanggal 12 maret 2023 menyatakan coklit telah selesai 100%, setelah
dilakukan uji petik dan terdapat jumlah potensi pemilih dalam KK sebanyak 199
belum dicoklit," ungkapnya.
"Terhadap hal ini
Bawaslu Kota Metro telah menyampaikan surat rekomendasi saran untuk dilakukan
pencocokan dan penelitian," sambungnya.
Sementara di Kabupaten
Way Kanan katanya, tedapat daerah register di Kecamatan Negara Batin yakni desa
Bumi Jaya, Karya Jaya dan Gisting Jaya terdapat 100 KK memiliki E-KTP dan KK,
namun saat dilakukkan coklit orangnya tidak ditempat karena berada di kebun.
"Namun tetap
dianggap memenuhi syarat oleh KPU setempat. Kendati demikian Bawaslu Way Kanan
melakukan koordinasi dengan KPU untuk memberikan saran agar mengkroscek kembali
data tersebut, sehingga dapat dinyatakan akurasi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kinerja Arinal Sudah Terbukti, Umar Ahmad Ajak Masyarakat Lampung Tengah Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung
Jumat, 15 November 2024 -
Pesta Rakyat di Kota Gajah Lampung Tengah, Yusuf Cakculay Ajak Masyarakat Pilih Ardjuno 27 November Nanti
Jumat, 15 November 2024 -
Debat Pamungkas Pilwakot Bandar Lampung, Reihana Sebut Ada Pungli di Sekolah, Eva Dwiana Bantah
Jumat, 15 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024
Selain itu, Bawaslu Lampung juga temukan kesalahan pada proses coklit berkaitan dengan ketidaksesuaian
prosedur yang dilakukan oleh petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Tidak dapat
menunjukkan Salinan SK Pantarlih 317 TPS. Tidak menyampaikan hasil coklit
kepada PPS di 153 TPS, tidak berkomunikasi melalui panggilan video melihat
kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga
Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan e-KTP di 118 TPS," tandasnya.
"Melakukan Coklit
tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih 95 TPS. Tidak memberikan tanda bukti
terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit 84 TPS. Tidak mencatat
Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir potensial pemilih, Jika Pemilih
belum terdaftar dalam formulir di 75 TPS," sambungnya.
Ia melanjutkan,
terdapat coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan di 69 TPS.
Lalu tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum
terdaftar dalam Daftar Pemilih 68 TPS.
Tidak mencatat data
Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan
menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri 45 TPS.
"Tidak mencoret
data Pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/Kepolisian,
dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia
dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 29 TPS," katanya.
Selain permasalahan
tersebut, Karno Ahmad Satarya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu
Lampung mengungkapkan selama pihaknya melakukan pengawasan menemukan stiker
coklit bermasalah di sejumlah daerah.
"Hal ini kita
temukan dilapangan, stiker tidak menempel erat dipintu atau bagian lain yang
dipasang oleh pantarlih, terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara
lengkap oleh pantarlih," tukasnya.
"Stiker coklit
yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga, dan lainnya. Hal ini tentu akan
berdampak terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan," sambungnya.
Temuan lainnya terjadi
di Kota Metro, yakni Berdasarkan hasil pengawasan dan saat melakukan patroli
pengawasan pada tanggal 13-14 maret 2023 terdapat 105 KK belum dilakukan
coklit.
"Sedangkan KPU
setempat pertanggal 12 maret 2023 menyatakan coklit telah selesai 100%, setelah
dilakukan uji petik dan terdapat jumlah potensi pemilih dalam KK sebanyak 199
belum dicoklit," ungkapnya.
"Terhadap hal ini
Bawaslu Kota Metro telah menyampaikan surat rekomendasi saran untuk dilakukan
pencocokan dan penelitian," sambungnya.
Sementara di Kabupaten
Way Kanan katanya, tedapat daerah register di Kecamatan Negara Batin yakni desa
Bumi Jaya, Karya Jaya dan Gisting Jaya terdapat 100 KK memiliki E-KTP dan KK,
namun saat dilakukkan coklit orangnya tidak ditempat karena berada di kebun.
"Namun tetap
dianggap memenuhi syarat oleh KPU setempat. Kendati demikian Bawaslu Way Kanan
melakukan koordinasi dengan KPU untuk memberikan saran agar mengkroscek kembali
data tersebut, sehingga dapat dinyatakan akurasi," tutupnya. (*)
- Penulis : Yudha Priyanda
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Jumat, 15 November 2024
Kinerja Arinal Sudah Terbukti, Umar Ahmad Ajak Masyarakat Lampung Tengah Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung
-
Jumat, 15 November 2024
Pesta Rakyat di Kota Gajah Lampung Tengah, Yusuf Cakculay Ajak Masyarakat Pilih Ardjuno 27 November Nanti
-
Jumat, 15 November 2024
Debat Pamungkas Pilwakot Bandar Lampung, Reihana Sebut Ada Pungli di Sekolah, Eva Dwiana Bantah
-
Kamis, 14 November 2024
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada