• Minggu, 06 Juli 2025

23 Polisi di Lampung Dipecat Tidak Dengan Hormat

Rabu, 15 Maret 2023 - 15.30 WIB
9.5k

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 23 polisi di Lampung dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang Tahun 2022. Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan mengatakan PTDH tersebut menurun dibandingkan dengan Tahun 2021.

"Tahun 2021, ada sebanyak 51 polisi di PTDH. Angkanya sedikit menurun dengan Tahun 2022," ujarnya. Rabu (15/3/2023).

Selain PTDH, Syarhan mengungkapkan angka pelanggaran disiplin yang dilakukan polisi juga menurun dari Tahun 2021 ke Tahun 2022.

"Kalau pelanggaran disiplin Tahun 2021 ada sebanyak 262 orang dan alhamdulilah Tahun 2022 menurun menjadi 190 orang. Sedangkan, pelanggaran kode etik Tahun 2021 sebanyak 110 orang dan Tahun 2022 sebanyak 91 orang," ucapnya.

"Terus pelanggaran pidana juga menurun yaitu Tahun 2021 ada 27 orang dan Tahun 2022 ada 13 orang," lanjutnya.

Dirinya mengungkapkan rata-rata pelanggaran yang didominasi yaitu kasus penyalahgunaan wewenang, tidak masuk dinas, narkoba dan ketidakprofesionalan anggota penyidik di wilayah.

Syarhan menjelaskan angka pelanggaran tersebut menurun karena pihaknya menerapkan mitigasi.

"Sejak saya menjabat Kabid Propam dari Januari 2022, hingga saat ini, saya bersama rekan-rekan Bidpropam melakukan mitigasi atau pencegahan dengan langsung datang ke wilayah 14 polres se-Lampung," ucapnya.

"Lalu, saya juga melakukan uji petik ke 28 polsek jajaran di Polres se-Lampung dan kami mencari tahu permasalahan dan persoalan anggota hingga ke polsek," sambungnya.

Dirinya pun berharap setiap tahun angka pelanggaran yang dilakukan oleh polisi semakin berkurang dan tidak ada sama sekali, sebagaimana tindaklanjut arahan dari Kapolda Lampung untuk melakukan pencegahan agar pelanggaran oleh anggota Polri menurun.

"Kami juga ada kegiatan opsi, pembinaan profesi, agar tidak terulang lagi, kami juga sampai mengecek sikap tampang, hingga pengecekan perlengkapan perorangan atau inventaris anggota polri," pungkasnya. (*)