Pemkot Bandar Lampung Sebar SE Penutupan Tempat Hiburan H-3 Ramadhan
Plt. Sekkot Bandar Lampung, Khaidarmansyah, saat dimintai keterangan, Selasa (14/3/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal menyebarkan surat edaran (SE) untuk melakukan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1444 H.
Plt. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pihaknya nanti akan ada Peraturan Walikota (Perwali) terkait dengan penutupan tempat hiburan yang akan disebar paling lambat H-3 Ramadhan.
"Dari Perwali itu nantinya akan kita buatkan lagi SE dari dinas Pariwisata. Mana saja tempat yang tutup dan mana saja yang boleh buka, tapi yang buka ini tentunya dibatasi jam operasionalnya," ungkap Khaidarmansyah, saat konfirmasi, Selasa (14/3/2023).
SE yang disesuaikan dengan Perwali tersebut saat ini masih dalam proses. "Paling lambat H-3 sebelum Ramadhan sudah kita bagikan semua," ucapnya.
Baca juga : Sepekan Jelang Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Jamin Stok Pangan Aman
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Aryawan mengatakan, SE terkait hiburan malam itu hari ini baru diserahkan ke walikota, sehingga tinggal menunggu tandatangan dari beliau.
Selanjutnya terkait hiburan malam mana saja yang ditutup dan yang dibatasi jam operasionalnya, Aryawan mengaku lupa akan pastinya.
"Tapi nanti lah pas Perwalinya turun, bisa dilihat. Namun yang jelas masih sama seperti tahun kemarin kita tutup beberapa jenis tempat hiburan," tuturnya. (*)
Video KUPAS TV : Tak Miliki Izin, 6 Tempat Karaoke di Bandar Lampung Terancam Ditutup
Berita Lainnya
-
Kepala BGN Sarankan Setiap Perguruan Tinggi Punya Satu Dapur MBG
Kamis, 30 April 2026 -
Arinal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Kamis, 30 April 2026 -
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026








