Motif Geng Motor Bacok Pria Bercelana Loreng Dipicu Saling Ejek di Sosmed

Ketiga pelaku pengeroyokan di Jalan Sudirman, Enggal, Bandar Lampung saat diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Barat. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Geng motor sadis yang melakukan pembacokan terhadap pria bercelana loreng bernama Agil Aprima Raga di Jalan Sudirman, Enggal, Bandar Lampung dipicu karena saling ejek di sosial media (Sosmed) Instagram.
Pelaku, Rama Nanda Saputra (19) mengaku nekat membacok korban karena sakit hati diejek di sosial media Instagram.
"Dia (korban) mengejek saya di Instagram, terus menantang mengajak ketemuan mau tawuran," ujar Rama, saat ditemui kupastuntas.co, di Mapolsek Tanjung Karang Barat, Selasa (14/3/2023).
Aksi tawuran pun pecah antara geng motor pelaku dan korban di Jalan Sudirman, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung. Namun, naas korban terjatuh dan tertinggal dari rombongannya.
Baca juga : Viral! Geng Motor Sadis Aniaya Pria Bercelana Loreng di Bandar Lampung
Lalu, pelaku Rama melakukan pembacokan terhadap korban pakai celurit sebanyak dua kali ke tubuh korban, tapi hanya sekali yang mengenai badan korban.
"Korban terjatuh dari rombongannya, terus saya bacok dua kali, tapi cuma sekali kena badan," ucapnya.
Pelaku lainnya, Rosulan Abdul Ghani (16) mengaku saat kejadian hanya mengambil ponsel korban, lalu dijual ke orang lain.
"Saya cuma ambil HP korban, terus digadai. Uangnya buat makan, beli rokok," ucapnya.
Sementara pelaku Dendi Ezaiansyah (22) mengaku sebagai admin sosial media geng motor tersebut, yang berperan mengajak geng motor lain untuk tawuran. Saat kejadian, dirinya mengaku memukul korban menggunakan gear motor yang sudah dimodifikasi.
"Pukul korban pakai gear motor. Saya jadi admin Sosmed geng motor," ucapnya.
Baca juga : 3 Pentolan Geng Motor Sadis Aniaya Pria Bercelana Loreng Ditangkap Polisi
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono mengungkapkan, kejadian tawuran tersebut terjadi karena geng motor pelaku dan korban saling ejek di sosial media Instagram.
"Jadi mereka ini ingin mengejar eksistensi di sosial media dengan cara tawuran," ucapnya.
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat. Pelaku Rama dan Dendi dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun.
"Sedangkan, pelaku Rosulan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Viral! Geng Motor Bacok Pria Bercelana Loreng di Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025