• Kamis, 10 Juli 2025

135 Pelajar di Lampung Ikuti Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur

Selasa, 14 Maret 2023 - 14.31 WIB
118

Sosialisasi pencegahan pernikahan anak dibawah umur yang berlangsung di Gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/3/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 135 pelajar yang berasal dari berbagai sekolah di Provinsi Lampung mengikuti sosialisasi pencegahan perkawinan anak dibawah umur yang berlangsung di Gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/3/2023).

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ria Andari menjelaskan, upaya pencegahan pernikahan pada anak dibawah umur telah tertuang didalam Peraturan Gubernur Lampung (Pergub) Nomor 55 Tahun 2021.

"Memang segala upaya untuk mencegah pernikahan anak dibawah umur ini sudah dilakukan. Namun sekarang ini perkembangan teknologi yang semakin pesat tidak bisa kita hindari sehingga anak-anak lebih leluasa dalam melihat dunia luar," kata Ria saat dimintai keterangan.

Namun ia menjelaskan jika pemerintah daerah yang dibantu oleh para guru serta orang tua terus memberikan sosialisasi dan pengertian agar anak-anak yang ada didaerah setempat dapat terhindar dari pernikahan dibawah umur.

"Orang tua juga harus ikut berperan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anaknya. Ini untuk mendorong agar anak-anak bisa meraih cita-cita nya sesuai harapan 2045 Indonesia emas bisa terwujud," paparnya.

Ia mengungkapkan jika pihaknya yang bekerjasama dengan stakeholder terkait akan terus memberikan edukasi kepada para pelajar dengan cara mendatangi langsung sekolah sehingga sasaran akan lebih luas.

"Kita upayakan untuk melakukan sosialisasi secara masif dan tidak hanya di undang ke Pemprov Lampung tapi kita bisa datang secara langsung ke sekolah sehingga akan banyak lagi siswa yang bisa dirangkul," paparnya.

Sementara itu untuk anak yang sudah terlanjur melakukan pernikahan dibawah umur pemerintah daerah juga terus mengupayakan agar anak tersebut tetap mendapatkan hak-hak nya terutama hak pendidikan.

"Terhadap anak yang sudah nikah di usia dini kita akan lakukan pendampingan. Misalnya dengan mendorong anak tersebut untuk melanjutkan sekolah dengan mengejar paket C. Sekolah juga harus di sosialisasikan agar bisa memberikan pendampingan agar anak tidak malu," katanya.

Sementara itu berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, pada tahun 2022 terdapat 649 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah. Alasannya, banyak diantara mereka yang sudah hamil duluan. (*)