135 Pelajar di Lampung Ikuti Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur

Sosialisasi pencegahan pernikahan anak dibawah umur yang berlangsung di Gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/3/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Sebanyak 135 pelajar yang berasal dari berbagai sekolah di
Provinsi Lampung mengikuti sosialisasi pencegahan perkawinan anak dibawah umur
yang berlangsung di Gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa
(24/3/2023).
Kepala
Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ria
Andari menjelaskan, upaya pencegahan pernikahan pada anak dibawah umur telah
tertuang didalam Peraturan Gubernur Lampung (Pergub) Nomor 55 Tahun 2021.
"Memang
segala upaya untuk mencegah pernikahan anak dibawah umur ini sudah dilakukan.
Namun sekarang ini perkembangan teknologi yang semakin pesat tidak bisa kita
hindari sehingga anak-anak lebih leluasa dalam melihat dunia luar," kata
Ria saat dimintai keterangan.
Namun ia
menjelaskan jika pemerintah daerah yang dibantu oleh para guru serta orang tua
terus memberikan sosialisasi dan pengertian agar anak-anak yang ada didaerah
setempat dapat terhindar dari pernikahan dibawah umur.
"Orang
tua juga harus ikut berperan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada
anak-anaknya. Ini untuk mendorong agar anak-anak bisa meraih cita-cita nya
sesuai harapan 2045 Indonesia emas bisa terwujud," paparnya.
Ia
mengungkapkan jika pihaknya yang bekerjasama dengan stakeholder terkait akan
terus memberikan edukasi kepada para pelajar dengan cara mendatangi langsung
sekolah sehingga sasaran akan lebih luas.
"Kita
upayakan untuk melakukan sosialisasi secara masif dan tidak hanya di undang ke
Pemprov Lampung tapi kita bisa datang secara langsung ke sekolah sehingga akan
banyak lagi siswa yang bisa dirangkul," paparnya.
Sementara
itu untuk anak yang sudah terlanjur melakukan pernikahan dibawah umur
pemerintah daerah juga terus mengupayakan agar anak tersebut tetap mendapatkan
hak-hak nya terutama hak pendidikan.
"Terhadap
anak yang sudah nikah di usia dini kita akan lakukan pendampingan. Misalnya
dengan mendorong anak tersebut untuk melanjutkan sekolah dengan mengejar paket
C. Sekolah juga harus di sosialisasikan agar bisa memberikan pendampingan agar
anak tidak malu," katanya.
Sementara
itu berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, pada
tahun 2022 terdapat 649 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi
nikah. Alasannya, banyak diantara mereka yang sudah hamil duluan. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025