• Selasa, 05 November 2024

Sudah Beraksi di 19 TKP, Spesialis Maling Motor di Seputih Agung Lamteng Dibekuk Polisi

Senin, 13 Maret 2023 - 16.50 WIB
372

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beraksi di 19 TKP akhirnya ditangkap jajaran Tekab Polsek Terbanggi Besar pada Kamis (9/3/23) malam beberapa hari yang lalu. Sang pelaku adalah Wawan Setiawan (34) alias Polo, warga Kampung Gayor Sakti Seputih Agung berhasil di amankan tim Tekab 308 di Pasar Simpang Agung.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlevie Sanjaya mengatakan, pelaku Curat ini sudah melakukan aksi kejahatannya di 19 TKP dan di lakukan pada malam hari di Wilayah Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar.  

“Dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendiri melainkan bersama temannya yang saat ini masih DPO dan identitasnya sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek. Senin (13/3/23).

“Terkait pelaku Polo ini kita sudah lama melakukan penyelidikan, karena sudah lama meresahkan warga Seputih Agung, motor warga disana sering hilang, dan rata-rata kejadiannya pada malam hari,” timpalnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ancaman 7 tahun penjara.

Pelaku Wawan Setiawan mengatakan bahwa saat melakukan aksinya pada malam hari, ia naik ke atas rumah dan menjebol asbes atau atap rumah.

“Setelah itu turun dan membuka paksa kunci motor dan pintu rumah, semua kita lakukan pada malam hari, pada saat pemilik rumah tertidur lelap. Seingat saya, baru 14 motor yang saya curi, hampir semuanya dari Seputih Agung. Adapun hasilnya saya pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya. (*)