Polsek Terbanggi Besar Lamteng Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Modus Meminjam
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Team Khusus Anti
Bandit 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil
menangkap pelaku penggelapan sepeda
motor dengan modus meminjam, Sabtu (11/3/23) kemarin.
Pelaku inisial SJ (34) warga Kampung Terbanggi Besar,
Kecamatan Terbanggi Besar, diduga menggelapkan sepeda motor milik korban Sahlil
saat dirinya sedang memancing di sungai, pada Sabtu (21/1/23) yang lalu.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mengatakan,
ditangkapnya SJ bermula dari laporan korban yang curiga dengan perbuatan
pelaku.
Tatang mengatakan, kecurigaan korban bermula saat dirinya
sedang memancing di sungai Terbanggi Besar sekira pukul 16.00 WIB.
Korban Sahlil yang saat itu sedang memancing didatangi SJ
dengan berjalan kaki.
"Dengan alasan keperluan mendadak, pelaku memaksa
korban meminjamkan sepeda motornya," kata Kapolsek.
Korban yang kenal dengan SJ, sambung Tatang, lalu
meminjamkan motor kepada pelaku, lalu lanjut memancing ikan.
Kecurigaan korban mulai timbul saat pelaku tak kunjung
kembali setelah 1 jam berlalu.
Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban lalu
menyudahi kegiatan memancing lalu fokus mencari motor yang dibawa pelaku.
"Korban mencoba memastikan keberadaan motornya dengan
mendatangi rumah SJ," kata Kapolsek.
Sesampainya di rumah tersebut, korban mendapati rumah pelaku
dalam keadaan kosong.
Kapolsek mengatakan, korban diberitahu tetangga SJ, bahwa
pemilik rumah tidak ada.
"Korban yakin SJ berupaya melarikan motornya setelah 1
x 24 jam pelaku tak kunjung kembali tanpa kabar yang pasti," katanya.
Atas perbuatan pelaku, lanjut Tatang, korban mengalami
kerugian senilai Rp7 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar.
Jajaran Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan korban,
langsung melakukan upaya pencarian pelaku.
Terakhir, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di
Dusun 1 Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah pada
Sabtu (11/3/23) sekira pukul 15.15 WIB.
Saat upaya penangkapan, polisi berhasil menangkap pelaku SJ
di lokasi tersebut tanpa ada perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti
kejahatan berupa sepeda motor korban merk Honda dengan No Pol BE 4869 IF.
Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek
Terbanggi Besar guna penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, pelaku SJ melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
"Pelaku dijerat hukum tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024