• Rabu, 02 Juli 2025

PT SKL Tanggapi Penangkapan Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard

Jumat, 10 Maret 2023 - 20.10 WIB
377

Penasihat Hukum PT SKL, Jono Parulian Sitorus (kanan). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Utama PT. Sekar Kanaka Langgeng (SKL), Andreas Yoedeswa angkat bicara perihal Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama yang mengklaim kepemilikan tanah reklamasi di Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.

Dirinya membantah jika tanah tersebut milik Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama. Pasalnya, kepemilikan tanah tersebut masih di bawah penguasaan PT. SKL dan itu sesuai Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bandar Lampung dan Direktur Utama PT SKL Nomor: 074/194/23/2003 dan Nomor 02/SKL-Y/II/2003 tahun 2003.

"Kalau pihak tersangka mengatakan dia memiliki hak atas tanah yang diklaim sebagai objek kepemilikannya di atas tanah reklamasi PT SKL. Kami kira itu keliru, karena produk putusan pengadilan disampaikan kuasa hukum tersangka, tidak ada amar putusan mengatakan bahwa pihak Sonny adalah pemilik tanah tersebut," kata Penasihat Hukum PT SKL, Jono Parulian Sitorus, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, Jono mengungkapkan putusan pengadilan yang diklaim oleh pihak Sonny hanya bersifat deklarator dan sebatas menolak gugatan penggugat serta unsur seluruhnya, termasuk menghukum tergugat (Andreas Yodeswa) membayar biaya perkara.

"Putusan ini tidak menentukan siapa pemilik tanah atas yang dipersengketakan tersebut," ucapnya.

Lalu, Putusan Kasasi MA juga telah membatalkan kepemilikan sertifikat atas nama Sonny Zainhard Utama, dimana dibeli dari Bachtiar HS.

"Kantor BPN Lampung juga sudah mencabut dan membatalkan sertifikat Tahun 2014 itu," ucapnya.

Pembatalan itu juga diperkuat karena proses jual beli dan pembuatan akta tanah Bachtiar HS beralih ke Sonny Zainhard Utama diperoleh dari hasil pemalsuan surat-surat.

"Sehingga perbuatan ini merupakan batal demi hukum, karena melanggar salah satu ketentuan syarat sah suatu perjanjian," imbuhnya.

"Ini ada unsur tidak halal. Jadi seharusnya bukan lagi menjadi sah secara hukum, tapi batal demi hukum," sambungnya.

Kemudian, Jono juga mengapresiasi tindakan Polda Lampung karena telah melakukan penangkapan terhadap Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama dan 2 tersangka lainnya karena diduga sengaja melakukan perusakan pagar dengan alat berat di lahan milik kliennya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

"Penangkapan itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur KUHAP dan kami mengapresiasi tindakan Polda Lampung, hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum," ujarnya. (*)

Editor :