Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8 Miliar Beli 18 Kendaraan Pengangkut Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P. Mega. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandar Lampung, mengalokasikan anggaran sebesar Rp8 miliar guna pembelian 18
kendaraan pengangkut sampah di tahun 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung,
Budiman P. Mega mengatakan, kendaraan pengangkut sampah di Bandar Lampung total
ada sekitar 113 unit kendaraan.
Dari jumlah tersebut jelasnya, 30 kendaraan diantaranya
sudah rusak parah sehingga tidak bisa di gunakan.
Menurutnya, kendaraan yang ada untuk mengatasi sampah di
Bandar Lampung masih kurang.
"Sehingga kita ingin kendaraan ini
sebanyak-banyaknya. Apalagi bak mobil ada yang pendek sehingga menganggut
sampahnya juga sedikit," katanya, Kamis (9/3/2023).
Oleh karenanya, pihaknya juga meminta bantuan dari
perusahaan yang ada di Bandar Lampung untuk memberikan CSR berupa kendaraan
sampah.
Namun kata Budiman, di tahun ini pihaknya juga
mengalihkan anggaran untuk membeli beberapa unit kendaraaan sampah.
"Total kita ada 18 unit kendaraan yang akan kita
tambah. 10 diantaranya truk dan 8 mobil pickup untuk menambah pada
wilayah-wilayah yang belum tersentuh," katanya.
"Dengan total anggaran Rp8 miliar untuk 18 kendaraan
sampah yang akan ditambah pada 2023," timpalnya.
Budiman mengaku, sampah yang dihasilkan oleh masyarakat
yang dibuang ke TPA Bakung per hari mencapai sekitar 800 ton sampah. Kalaupun
meningkat jelasnya, paling meningkatnya hanya sedikit.
"Apalagi sekarang ada beberapa bank sampah yang
sampah itu dikelola oleh mereka," timpalnya.
Ia mengaku pemkot setempat dalam mengatasi TPA Bakung
yang overload atau kelebihan muatan, pihaknya mengajak pihak swasta untuk kerjasama.
"Sehingga untuk kelebihan muatan di TPA Bakung itu
juga kita mengajak kerjasama pihak ketiga untuk pembuatan briket,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025