Jambret HP Wanita di Lambar, Dua Pelaku Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sumber Jaya. Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya menangkap BS (19) dan TP (17) usai menjambret Handphone (HP) Tamara (22), wanita warga Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat (Lambar).
Kedua pelaku yang ditangkap pada Rabu (8/03/2023) sekitar pukul 19:30 WIB itu merupakan warga Pekon (Desa) Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Kapolres Lampung Barat AKPB Heri Sugeng Priyantho, melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda, BS diamankan di Desa Kali Balangan, Kecamatan Kali Balangan, Lampung Utara, sedangkan TP di amankan di Pekon Tri Budo Sukur, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.
Adapun kronologis penangkapan berawal dari laporan korban yang mengalami peristiwa naas tersebut pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 21:00 WIB di lapangan Sanayuda, ketika korban hendak pulang. Kemudian korban diikuti kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan langsung memepet korban.
"Saat menjalankan aksinya kedua pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, setelah itu kedua pelaku langsung memukul pundak dan pergelangan tangan kanan korban dan merampas HP milik korban tipe samsung A20S. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka memar akibat pukulan pelaku," kata Eri, saat dikonfirmasi, Kamis (9/03/2023).
Setelah insiden tersebut korban langsung melaporkan peristiwa yang di alami ke Polsek Sumber Jaya dengan No Laporan LP / B- 05 / II / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sumber Jaya tanggal 10 Februari 2023. Berdasarkan keterangan korban mengaku mengalami kerugian Rp2.250.000 dan mengalami sejumlah luka memar.
"Berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan diketahui salah satu terduga pelaku sedang berada di Desa Kali Balangan dan tim langsung bergerak untuk mengamankan pelaku Rabu 8 Maret 2023," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui salah satu terduga pelaku lain sedang berada di Pekon Tri Budi Sukur dan langsung diamankan juga oleh petugas.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah Handphone merk SAMSUNG A20S, sebuah Kotak Handphone merk SAMSUNG A20S, sepeda motor Honda Beat warna biru, sebuah Celurit Panjang kurang lebih 50 Cm, jaket warna abu-abu dan Jaket Switer warna hitam dan kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek Sumber Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan Omset Puluhan Juta di Palas Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025