• Jumat, 04 Juli 2025

Semua Rekening Diblokir KPK, Karomani: Saya Seperti Gelandangan

Selasa, 07 Maret 2023 - 15.53 WIB
206

Terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Prof Karomani saat sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Prof Karomani merasa hidup seperti gelandangan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir semua rekeningnya buntut dari perkara yang menjeratnya.

Keluh kesah tersebut disampaikan terdakwa Karomani pasca menanggapi kesaksian Funding Officer Bank Lampung Giany Putri Arif di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/3/2023).

"Semua rekening saya diblokir KPK, saya seperti gelandangan," ujar Karomani.

Adapun beberapa rekening terdakwa Karomani yang diblokir diantaranya deposito sebesar Rp1 Miliar di Bank Lampung.

Dalam persidangan, Karomani mengungkapkan uang di Bank Lampung tersebut bukan dari hasil uang suap PMB Unila, melainkan uang simpanannya sejak sebelum menjadi Rektor Unila dan gajinya selama menjadi dosen.

Baca juga : Sidang Karomani CS, Bupati Lamteng Musa Ahmad Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi

Awalnya, Funding Officer Bank Lampung Giany memberikan kesaksian perihal keterangan yang diketahuinya terkait terdakwa Karomani.

Giany menjelaskan Karomani merupakan nasabah binaan atau nasabah prioritas di Bank Lampung dan dirinya saat itu bertugas membantu pengelolaan tabungan Karomani.

Ia mengungkapkan, terdakwa Karomani memiliki dua rekening aktif yaitu rekening perorangan simpeda dan 2 deposito. Namun, satu rekening deposito sudah ditutup.

"Satu deposito yang ditutup senilai Rp500 juta dan satunya dibuka Februari 2022 dengan nilai saldo Rp1 miliar," ucapnya.

Adapun deposito senilai Rp1 miliar tersebut berasal dari uang deposito yang sudah ditutup senilai Rp500 juta dan sisanya berasal dari Bank BNI sebesar Rp450 juta dan Rp50 juta diberikan secara cash saat pembukaan deposito.

"Saya tanya sumber uangnya dari mana, katanya (Karomani) itu dana yang disimpan dari masa muda dan bilang punya usaha lain yaitu rumah makan," imbuhnya.

Adapun 7 saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK diantaranya, Bupati Lamteng Musa Ahmad, Linda Fitri (orangtua mahasiswa), Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, Anggota DPRD Tubaba Marzani, Pendekar Banten Hengky Malonda, Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Giany Putri Arif. (*)


Video KUPAS TV : Sidang Suap Unila, Kabid Dinkes Lamteng Setor Rp 250 Juta ke Karomani