Dalam 3 Bulan, Petugas Damkar Bandar Lampung Evakuasi 41 Ular
Kepala Damkar dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, saat dimintai keterangan, Selasa (7/3/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung berhasil mengevakuasi 41 ekor ular di tahun 2023.
Jenis ular yang paling banyak dievakuasi yakni sanca, welang hingga kobra, yang ukuran panjangnya bisa mencapai 5 meter.
Kepala Damkar dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2023 pihaknya telah mengevakuasi 41 ular.
"Rinciannya di Januari kita berhasil evakuasi sebanyak 17 ular, lalu Februari 20 ular dan Maret ini ada 4 ekor ular," kata Anthoni, saat dimintai keterangan, Selasa (7/3/2023).
Anthoni mengaku, hampir setiap hari usai hujan pihaknya menerima laporan dari masyarakat untuk membantu mengevakuasi ular di dalam rumah.
"Semua ular yang dievakuasi berasal dari rumah warga. Dan jenis ularnya yang paling sering dievakuasi ada sanca, welang hingga kobra. Kemarin ini ukuran panjangnya yang kita temukan capai 5 meter," ungkapnya.
Ia mengatakan, ketika ada laporan dari masyarakat pihaknya langsung menindaklanjutkan ke tim rescue untuk melakukan evakuasi hewan berbahaya tersebut.
“Rata-rata daerah pesisir yang banyak melapor seperti Teluk Betung, Bumi Waras dan Teluk Betung Barat,” ujarnya.
Selanjutnya, ular yang berhasil dievakuasi akan diamankan ke kantor, dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.
“Tapi ada juga masyarakat yang meminta ular tersebut untuk dipelihara. Tapi kita perbolehkan ketika mendapatkan izin dan sepengatahuan dari BKSDA,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Fuso Batubara Dilarang Masuk Lampung
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








