• Rabu, 02 Juli 2025

Berikan Keterangan Berbeda, Hakim Nilai Saksi Mardiana dan Budi Sutomo Berbohong Dalam Persidangan Karomani CS

Selasa, 07 Maret 2023 - 18.03 WIB
170

Saksi Budi Sutomo (kiri) dan Mardiana (kanan) dalam persidangan Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang. Selasa (7/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyumpahi saksi Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana dan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo dibakar di api neraka jika berbohong dalam persidangan.

Hal itu diungkapkan Lingga Setiawan ketika kedua saksi tersebut dihadirkan untuk dikonfrontir dalam persidangan Karomani CS perihal perbedaan keterangan pemberian uang Rp100 juta dalam sidang-sidang sebelumnya.

Dalam konfrontir tersebut, kedua saksi memberikan keterangan berbeda dan dinilai salahsatu saksi berbohong dalam memberikan kesaksian di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/3/2023).

Awalnya, dalam persidangan JPU KPK Asril bertanya perihal keterangan saksi Mardiana yang membantah berikan uang sebesar Rp 100 juta ke Budi Sutomo. Sedangkan, saksi Budi Sutomo mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Mardiana.

Saksi Mardiana pun bercerita pernah menemui Budi Sutomo di Gedung LNC usai bertemu terdakwa Karomani. Saat itu, ia mengatakan hanya pembahasan terkait SPI Rp 350 juta minta dicicil 2 kali dan belum bisa bantu beli furniture LNC.

"Jadi tidak ada ngasih uang, saya baru janji. Pertama dan terakhir kali bertemu (Budi Sutomo) di LNC, habis itu ada OTT," ujarnya.

Lalu, JPU bertanya ke saksi Budi Sutomo dan mengkonfirmasi keterangannya sesuai BAP nomor 62, dimana Mardiana menyerahkan uang Rp 100 juta di Gedung LNC atas kelulusan anaknya pada 20 Juli 2022.

Menanggapi hal tersebut, saksi Budi Sutomo mengungkapkan pada tanggal tersebut, dirinya diminta Rektor Karomani ke LNC karena ada orangtua mahasiswa dari DPR RI Tamanuri mau membantu LNC.

"Jadi saya datang ada bu Mardiana, dia ngomong hanya bisa membantu ini, menyerahkan bungkusan plastik sekitar Rp 100 juta, diserahkan langsung oleh Mardiana," ucapnya.

Mendengar keterangan kedua saksi berbeda, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan jika dalam satu peristiwa yang sama, waktu dan orang yang sama, tapi keterangannya berbeda, artinya ada salahsatu yang berbohong. Kalau tidak Ibu Mardiana berarti Budi Sutomo yang bohong.

"Nanti yang bohong, mudah-mudahan dibakar sehabis-habisnya di neraka, saya bermunajat kepada allah, anak turunan saudara juga tidak ada yang menjadi orang," ungkapnya.

"Karena saksi sudah disumpah, jangan pernah main-main dengan Al-Quran. Jadi silahkan berbohong terus, saya juga mendoakan semoga saudara diampuni oleh Allah SWT," ujarnya.

Sontak mendengar sumpah Ketua Majelis Hakim tersebut, para pengunjung yang berada dalam ruang persidangan berteriak amin dengan seksama. "Aminnnnnn," ucap para pengunjung.

Guna memastikan keterangan kedua saksi, JPU KPK kembali bertanya ke Budi Sutomo perihal siapa saja yang ikut dalam penyerahan uang tersebut dan berada di lokasi kejadian.

"Saat pemberian uang ada Mualimin, Didi dan Reno (supirnya). Yang menyaksikan hanya supir saya (Reno)," ujar budi.

"Bohong yang mulia," timpal saksi Mardiana.

Lalu, Budi menjawab kembali saat kejadian, Mardiana datang berdua bersama staff perempuannya mengenakan baju biru.

Mendengar jawaban tersebut, JPU KPK pun berencana akan memanggil Reno dalam persidangan. "Kami akan pangil saudara Reno," ucapnya. (*)


Video KUPAS TV : Minyak Goreng Curah Botol Tanpa Merk Marak Beredar di Bandar Lampung


Editor :