Polda Lampung Periksa 6 Saksi Terkait Temuan 24,8 Ton Minyak Goreng Ilegal
Ekspos penyitaan 24,8 ton minyak goreng curah dikemas dalam botol tanpa izin edar dan merk. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa 6 saksi terkait temuan 24,8 Ton minyak goreng curah ilegal atau tidak memiliki merk dan izin edar, Senin (6/3/2023).
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki temuan 24,8 Ton minyak goreng curah ilegal atau dikemas ulang di dalam botol dan tidak memiliki merk serta izin edar. "Masih penyelidikan," ucapnya.
Ia mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut. "Enam orang sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Baca juga : Satgas Pangan Lampung Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Didalam Botol
Disinggung apakah sudah diketahui siapa yang memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ilegal tersebut. Donny menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. "Sedang didalami," singkatnya.
Namun ia mengungkapkan jika kegiatan tersebut berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada, di antaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Perdagangan.
"Kita harapkan tidak ada lagi praktik seperti ini yang terjadi di Lampung. Masyarakat juga dapat lapor jika ada praktik seperti ini, kemudian Satgas akan turun tangan sebagaimana aturan yang berlaku untuk menindaklanjuti," jelasnya.
Baca juga : Minyak Goreng Curah Kemasan Botol Tanpa Merk Masih Beredar di Pasaran Bandar Lampung
Sebelumnya, Satgas Pangan Provinsi Lampung menyita sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas ke dalam 9.648 botol dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 militer yang tidak memiliki merk dan tidak ada izin edar, pada Jumat (3/3/2023).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Lampung dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran bahan pokok masyarakat. (*)
Video KUPAS TV : Ekspor Olahan Nanas Lampung Dikenakan Pajak Tinggi di Eropa
Berita Lainnya
-
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
Kamis, 25 Desember 2025 -
ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter
Kamis, 25 Desember 2025









