Pabrik Kerupuk di Jalan Imam Bonjol Tanjungkarang Barat Habis Dilahap Si Jago Merah
Petugas pemadam kebakaran mengecek lokasi pabrik krupuk yang ludes dilahap api. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebuah pabrik kerupuk Ikan Sari yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Gang Makmur, Segala Mider, Tanjung
Karang Barat, dilahap si jago merah, Senin (6/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Tadi saya itu habis goreng kerupuk, terus tiba-tiba
api di tungku langsung nyambar ke kuali minyak. Jadi posisi itu selesai goreng
dan mau goreng kerupuk lagi," ucap karyawan pabrik, Selamet.
Beruntung dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa
dan hanya kerugian materil sekitar Rp15 juta.
"Saat itu saya cuma sendiri, karyawan lain lagi diluar.
Jadi gorengnya emang pakai tungku kayu bakar," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Pemkot Bandar Lampung, Sutarno mengatakan awalnya pihaknya
menerima laporan kebakaran sekitar pukul 10.30 WIB.
Pihaknya pun langsung menerjunkan sebanyak 6 unit damkar dan
35 personil guna memadamkan api yang kian membesar.
"Jadi informasi dari warga apinya kian membesar dan
kita kerahkan 6 unit damkar," ucapnya.
Ia mengungkapkan awal penyebab kebakaran tersebut bermula
dari tungku penggorengan kerupuk dan diduga api tungku terkena angin sehingga
menyambar kuali penggorengan berisi minyak.
"Jadi pada saat sudah selesai goreng kerupuk, api dari
tungku kayu itu menyambar kuali yang berisi minyak. Karyawan ini tidak berani
memadamkan dengan air karena api sudah bercampur dengan minyak dan itu bakal
buat api jadi membesar," pungkasnya.
Api pun berhasil dipadamkan satu jam kemudian atau tepatnya
pukul 11.40 WIB. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








