Bobol Indomart, Dua Warga Lampura Diamankan Polisi Satu Pelaku Buron

Dua pelaku pembobolan Indomart di Lampung Barat, FH (36) dan EJ (39) saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengamankan dua
pria berinisial FH (36) warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi, dan EJ (39) warga Kelurahan
Bukit Kemuning Kecamatan Bukit kemuning Lampung Utara karena terlibat perkara
pembobolan Indomart di Pekon (Desa) Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis.
Kapolres Lampung Barat
AKPB Heri Sugeng Priyantho melalui Kasatreskrim AKP M Ari Satriawan
menyampaikan aksi pembobolan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku terjadi
pada 9 Desember 2022 lalu sekitar pukul 03:00 WIB, kemudian diketahui oleh
pihak Indomart pagi hari sekitar pukul 06:00 WIB.
"Pagi hari ketika
hendak masuk kerja seorang karyawan Indomart bernama Rizki terkejut karena
melihat rokok yang terpajang di beberapa etalase sudah tidak ada dan hanya
tersisa beberapa bungkus saja sedangkan ada juga yang ditemukan tergeletak di
lantai," kata AKP Ari, Sabtu (4/03/2023).
Tidak sampai disitu
pegawai tersebut kemudian melihat kondisi plafon Indomart sudah dalam kondisi
terbuka dan bagian depan toko sudah dalam keadaan terbuka, kemudian setelah
mengetahui hal tersebut pihak toko langsung melaporkan peristiwa tersebut
dengan No laporan LP/B/389/XII/2022/ SPKT/Polsek Sekincau/RES LAMBAR/Polda
Lampung, tertanggal 09 Desember 2022.
Berbekal laporan
tersebut kata Ari pihaknya langsung melakukan rangkaian penyelidikan untuk
mengetahui terduga pelaku pembobolan tersebut, kemudian pada Sabtu (4/03/2023)
terduga pelaku diketahui sedang berada di Desa Banding Agung, Kecamatan Abung
Tinggi. lalu sekitar pukul 00:30 WIB tim langsung bergerak untuk mengamankan
pelaku.
"Kemudian tim
langsung mengamankan dua orang terduga pelaku sedangkan satu orang lain nya
masih DPO dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim diketahui
modus operandi pelaku yaitu dengan merusak plafon di toko lalu masuk dan
merusak bagian plafon lain hingga berhasil masuk ke dalam toko dan menggasak sejumlah
bungkus rokok yang ada di dalam nya," kata dia.
Dari pemeriksaan yang
sudah dilakukan terhadap kedua terduga pelaku yang berhasil di amankan, polisi
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tas ransel bewarna biru
merah, jaket bewarna hitam, senjata tajam jenis celurit dan empat vidio rekaman
cctv.
"Kini kedua pelaku tersebut sudah berada di Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan keduanya terancam dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kontrakan Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025