• Minggu, 06 Juli 2025

Bobol Indomart, Dua Warga Lampura Diamankan Polisi Satu Pelaku Buron

Sabtu, 04 Maret 2023 - 13.19 WIB
302

Dua pelaku pembobolan Indomart di Lampung Barat, FH (36) dan EJ (39) saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengamankan dua pria berinisial FH (36) warga Desa Ulak Rengas Kecamatan  Abung Tinggi, dan EJ (39) warga Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit kemuning Lampung Utara karena terlibat perkara pembobolan Indomart di Pekon (Desa) Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis.

Kapolres Lampung Barat AKPB Heri Sugeng Priyantho melalui Kasatreskrim AKP M Ari Satriawan menyampaikan aksi pembobolan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku terjadi pada 9 Desember 2022 lalu sekitar pukul 03:00 WIB, kemudian diketahui oleh pihak Indomart pagi hari sekitar pukul 06:00 WIB.

"Pagi hari ketika hendak masuk kerja seorang karyawan Indomart bernama Rizki terkejut karena melihat rokok yang terpajang di beberapa etalase sudah tidak ada dan hanya tersisa beberapa bungkus saja sedangkan ada juga yang ditemukan tergeletak di lantai," kata AKP Ari, Sabtu (4/03/2023).

Tidak sampai disitu pegawai tersebut kemudian melihat kondisi plafon Indomart sudah dalam kondisi terbuka dan bagian depan toko sudah dalam keadaan terbuka, kemudian setelah mengetahui hal tersebut pihak toko langsung melaporkan peristiwa tersebut dengan No laporan LP/B/389/XII/2022/ SPKT/Polsek Sekincau/RES LAMBAR/Polda Lampung, tertanggal 09 Desember 2022.

Berbekal laporan tersebut kata Ari pihaknya langsung melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui terduga pelaku pembobolan tersebut, kemudian pada Sabtu (4/03/2023) terduga pelaku diketahui sedang berada di Desa Banding Agung, Kecamatan Abung Tinggi. lalu sekitar pukul 00:30 WIB tim langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

"Kemudian tim langsung mengamankan dua orang terduga pelaku sedangkan satu orang lain nya masih DPO dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim diketahui modus operandi pelaku yaitu dengan merusak plafon di toko lalu masuk dan merusak bagian plafon lain hingga berhasil masuk ke dalam toko dan menggasak sejumlah bungkus rokok yang ada di dalam nya," kata dia.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap kedua terduga pelaku yang berhasil di amankan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tas ransel bewarna biru merah, jaket bewarna hitam, senjata tajam jenis celurit dan empat vidio rekaman cctv.

"Kini kedua pelaku tersebut sudah berada di Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan keduanya terancam dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kontrakan Bandar Lampung