Kuota Terbatas, Warga Tidak Mampu di Lambar Diimbau Daftar PBI-JK

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Lampung Barat, Ferri Istanto saat diwawancara di ruang kerjanya. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Kuota penerimaan terbatas, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
melalui Dinas Sosial setempat mengimbau warga untuk mendaftarkan diri sebagai
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kepala Dinas Sosial
Lampung Barat Jaimin melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Ferri Istanto mengatakan bahwa saat ini kuota penerimaan PBI-JK yang sumber
pembiayaan nya dari APBD Kabupaten Lampung Barat tersisa kurang lebih 200
orang.
"Untuk yang sudah
terdaftar sebagai penerima PBI-JK yang bersumber dari APBD sebanyak 16.820
orang dan untuk kuota penerimaan nya masih tersisa sebanyak kurang lebih 200
orang lagi," kata Ferri saat di kunjungi di ruang kerjanya, Kamis
(2/03/2023).
Ferri mengatakan bahwa
untuk penerima PBI-JK terdapat dua sumber pembiayaan yaitu yang berasal dari
APBD Kabupaten Lampung Barat dan berasal dari Provinsi namun untuk kuota
penerimaan yang berasal dari Provinsi kuota penerimaan nya sudah terisi penuh.
"Untuk pembiayaan
yang berasal dari Provinsi sebanyak 5109 itu sudah terisi semua karena di
bidang saya ada dua sumber pembiayaan yaitu dari provinsi dan kabupaten dan
kita mengajukan penerima itu berdasarkan usulan yang di sampaikan ke
kita," kata Ferri.
Kata Feri jumlah
penerimaan PBI-JK yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat itu masih
bisa saja berubah sebab setiap bulan nya dilakukan verifikasi dan validasi
terhadap penerima PBI-JK untuk memastikan apakah penerima masih layak atau
tidak.
"Mungkin saja ada
yang sudah meninggal dan masih terdaftar nanti kita ganti dengan warga yang
memang layak sebagai penerima karena rujukan kita sekarang yaitu Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) jadi kalau enggak terdaftar enggk bisa di
usulkan," imbuhnya.
Bagi masyarakat yang
ingin mendaftar diri sebagai penerima PBI-JK dan belum terdaftar di DTKS bisa
mengajukan usulan dengan datang langsung ke Dinas Sosial setempat dengan
membawa surat keterangan tidak mampu dan kartu keluarga calon penerima.
"Nanti akan kita
usulkan dahulu agar terdaftar ke DTKS setelah terdaftar baru nanti kita usulkan
sebagai penerima PBI-JK baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, Provinsi
ataupun APBN jika kuota penerimaan nya masih tersedia," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025