• Minggu, 06 Juli 2025

Kuota Terbatas, Warga Tidak Mampu di Lambar Diimbau Daftar PBI-JK

Kamis, 02 Maret 2023 - 12.01 WIB
775

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Lampung Barat, Ferri Istanto saat diwawancara di ruang kerjanya. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kuota penerimaan terbatas, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Sosial setempat mengimbau warga untuk mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Kepala Dinas Sosial Lampung Barat Jaimin melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ferri Istanto mengatakan bahwa saat ini kuota penerimaan PBI-JK yang sumber pembiayaan nya dari APBD Kabupaten Lampung Barat tersisa kurang lebih 200 orang.

"Untuk yang sudah terdaftar sebagai penerima PBI-JK yang bersumber dari APBD sebanyak 16.820 orang dan untuk kuota penerimaan nya masih tersisa sebanyak kurang lebih 200 orang lagi," kata Ferri saat di kunjungi di ruang kerjanya, Kamis (2/03/2023).

Ferri mengatakan bahwa untuk penerima PBI-JK terdapat dua sumber pembiayaan yaitu yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Barat dan berasal dari Provinsi namun untuk kuota penerimaan yang berasal dari Provinsi kuota penerimaan nya sudah terisi penuh.

"Untuk pembiayaan yang berasal dari Provinsi sebanyak 5109 itu sudah terisi semua karena di bidang saya ada dua sumber pembiayaan yaitu dari provinsi dan kabupaten dan kita mengajukan penerima itu berdasarkan usulan yang di sampaikan ke kita," kata Ferri.

Kata Feri jumlah penerimaan PBI-JK yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat itu masih bisa saja berubah sebab setiap bulan nya dilakukan verifikasi dan validasi terhadap penerima PBI-JK untuk memastikan apakah penerima masih layak atau tidak.

"Mungkin saja ada yang sudah meninggal dan masih terdaftar nanti kita ganti dengan warga yang memang layak sebagai penerima karena rujukan kita sekarang yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jadi kalau enggak terdaftar enggk bisa di usulkan," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar diri sebagai penerima PBI-JK dan belum terdaftar di DTKS bisa mengajukan usulan dengan datang langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu dan kartu keluarga calon penerima.

"Nanti akan kita usulkan dahulu agar terdaftar ke DTKS setelah terdaftar baru nanti kita usulkan sebagai penerima PBI-JK baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, Provinsi ataupun APBN jika kuota penerimaan nya masih tersedia," pungkasnya. (*)