KBM Tidak Berjalan Efektif, Kepsek di Lambar Terancam Diberhentikan

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Mashuri saat melakukan pertemuan kepada Kepsek SDN 1 Sukabanjar 2 dan SMP N 2 Satu Atap Pekon Ujung Rembun Kecamatan Lumbok Seminung. Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepala Sekolah SDN 1 Sukabanjar 2 dan Kepala Sekolah SMPN 2 Satu Atap yang ada di Kecamatan Lumbok Seminung terancam diberhentikan buntut tidak efektifnya kegiatan belajar mengajar yang terjadi di dua sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat, Bulki Basri, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan, Mashuri mengatakan, pihaknya telah memanggil kedua Kepsek bersangkutan dan telah mendengarkan penjelasan dari keduanya.
Berdasarkan hasil pertemuan, Kepala Sekolah SMPN 2 Satu Atap Nur Iman menyanggah terkait tidak efektifnya KBM di sekolah tersebut, namun apa pun alasannya Mashuri mengaku pihaknya tidak pernah membenarkan apa yang terjadi dan KBM haru tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Sebagai pihak yang membidangi tentang pembinaan ketenagaan tidak menutup kemungkinan nanti saya akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan secara langsung kepada guru disana dan memastikan mereka memiliki integritas dalam menjalankan tugas," kata Mashuri, saat memberikan keterangan, Kamis (2/03/2023).
Baca juga : KBM Dua Sekolah di Lambar Tidak Berjalan Efektif, Pengamat: Pengawasan Tidak Jalan
Mashuri pun menegaskan kepada kedua kepala sekolah yang telah dipanggil untuk menjalankan tanggung jawab berdasarkan Tupoksinya masing-masing, dan dirinya tidak ingin lagi mendengar ada hal semacam itu terjadi lagi bagaimana pun situasi dan kondisi nya KBM tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada kedua kepala sekolah itu, Mashuri mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan pimpinan apakah sanksi yang akan diberikan berupa pembinaan atau diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
"Nanti hasil pertemuan saya dengan yang bersangkutan akan menjadi laporan ke pimpinan, untuk tindak lanjut dan keputusan ada di tangan pimpinan apakah dibina atau diberhentikan," tegas Mashuri. (*)
Video KUPAS TV : Komisi II DPR RI Sebut Debu Batubara Ilegal Bisa Akibatkan Warga Terkena Ispa
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025