Dekan dan Wadek Fisip Unila Iuran THR Rp5 Juta, Diberikan ke Karomani dan Para Warek

Wadek II Fisip Unila, Arif Sugiono saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi PMB Unila, Kamis (2/3/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dekan dan tiga Wakil Dekan Fisip Unila iuran Rp5 juta sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada eks Rektor Karomani dan para Wakil Rektor. Yaitu Warek I Heryandi, Warek II Asep Sukohar, Warek III Yulianto dan Warek IV Suharso.
Hal tersebut
disampaikan Wadek II Fisip Unila, Arif Sugiono saat menjadi saksi dalam sidang
lanjutan korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani CS di PN
Tipikor Tanjung Karang, Kamis (2/3/2023).
Arif menjelaskan iuran
THR tersebut merupakan inisiatif dan hasil keputusan rapat bersama Dekan dan
Wakil Dekan Fisip.
"Jadi kami
patungan dari uang pribadi kami seperti perjalanan dinas dan remunerasi karena
anggaran THR itu tidak ada," ujarnya.
Ia mengungkapkan iuran
tersebut sudah berlangsung selama dua tahun sejak dirinya menjadi Wadek Fisip.
Dirinya mengaku melakukan hal tersebut secara sukarela dan tidak ada paksaan.
"Itu inisiatif
kami, rektor tidak minta. Dekan kami (Prof. Ida Nurhaida) bilang kasih lah tapi
jangan besar-besar, niatnya membantu pimpinan karena rektor memberikan THR ke
staf, satpam dan lainnya juga," imbuhnya.
Kemudian, ia
mengungkapkan terkait THR untuk eks Rektor Karomani disampaikan melalui Dekan
Fisip Unila Ida Nurhaida. Sedangkan, dirinya yang memberikan secara langsung
THR untuk tiga warek lainnya.
"Saya dengar dari
Dekan kami kalau fakultas lain juga berikan THR ke rektor (Karomani),"
ucapnya.
Sementara itu,
kesaksian Wadek II Fisip Unila Arif Sugiono dibantah oleh terdakwa Karomani.
Terdakwa mengaku tak pernah menerima uang dari para dekan.
"Saya keberatan
karena tidak pernah menerima uang dari para dekan," ucapnya.
Kendati demikian,
Wadek II Fisip Unila Arif Sugiono tetap pada keterangan di awal.
"Yang menyerahkan
ke Rektor itu dekan, dan yang ke Warek itu saya," ujar saksi Arif.
Adapun dalam sidang
lanjutan korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani CS, JPU
KPK menjadwalkan sebanyak 5 saksi diantaranya Linda Fitri, Helmy Yusuf, Fajar
Riadi, Arif Sugiono (Wadek II Fisip Unila) dan Lies (orangtua mahasiswa).
Namun, satu saksi tidak hadir dalam sidang lanjutan tersebut yakni Linda Fitri.
(*)
Berita Lainnya
-
Polisi Lumpuhkan Empat Pelaku Curanmor Beraksi di 7 Lokasi Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025 -
Lampung Raih Tiga Emas Kejurnas Sambo di Padang
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kasus Pencurian Motor, Polda Sebut Korban Mutia Luka Akibat Jatuh
Minggu, 13 Juli 2025 -
Terekam CCTV, Detik-detik Pencuri Motor Todongkan Senpi ke Pedagang Kue di Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025