• Senin, 14 Juli 2025

Dekan dan Wadek Fisip Unila Iuran THR Rp5 Juta, Diberikan ke Karomani dan Para Warek

Kamis, 02 Maret 2023 - 16.28 WIB
161

Wadek II Fisip Unila, Arif Sugiono saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi PMB Unila, Kamis (2/3/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dekan dan tiga Wakil Dekan Fisip Unila iuran Rp5 juta sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada eks Rektor Karomani dan para Wakil Rektor. Yaitu Warek I Heryandi, Warek II Asep Sukohar, Warek III Yulianto dan Warek IV Suharso.

Hal tersebut disampaikan Wadek II Fisip Unila, Arif Sugiono saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (2/3/2023).

Arif menjelaskan iuran THR tersebut merupakan inisiatif dan hasil keputusan rapat bersama Dekan dan Wakil Dekan Fisip.

"Jadi kami patungan dari uang pribadi kami seperti perjalanan dinas dan remunerasi karena anggaran THR itu tidak ada," ujarnya.

Ia mengungkapkan iuran tersebut sudah berlangsung selama dua tahun sejak dirinya menjadi Wadek Fisip. Dirinya mengaku melakukan hal tersebut secara sukarela dan tidak ada paksaan.

"Itu inisiatif kami, rektor tidak minta. Dekan kami (Prof. Ida Nurhaida) bilang kasih lah tapi jangan besar-besar, niatnya membantu pimpinan karena rektor memberikan THR ke staf, satpam dan lainnya juga," imbuhnya.

Kemudian, ia mengungkapkan terkait THR untuk eks Rektor Karomani disampaikan melalui Dekan Fisip Unila Ida Nurhaida. Sedangkan, dirinya yang memberikan secara langsung THR untuk tiga warek lainnya.

"Saya dengar dari Dekan kami kalau fakultas lain juga berikan THR ke rektor (Karomani)," ucapnya.

Sementara itu, kesaksian Wadek II Fisip Unila Arif Sugiono dibantah oleh terdakwa Karomani. Terdakwa mengaku tak pernah menerima uang dari para dekan.

"Saya keberatan karena tidak pernah menerima uang dari para dekan," ucapnya.

Kendati demikian, Wadek II Fisip Unila Arif Sugiono tetap pada keterangan di awal.

"Yang menyerahkan ke Rektor itu dekan, dan yang ke Warek itu saya," ujar saksi Arif.

Adapun dalam sidang lanjutan korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani CS, JPU KPK menjadwalkan sebanyak 5 saksi diantaranya Linda Fitri, Helmy Yusuf, Fajar Riadi, Arif Sugiono (Wadek II Fisip Unila) dan Lies (orangtua mahasiswa). Namun, satu saksi tidak hadir dalam sidang lanjutan tersebut yakni Linda Fitri. (*)