Sidang Lanjutan Suap PMB Unila Karomani Cs, Besok JPU KPK Hadirkan 5 Saksi

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menjadwalkan sebanyak 5 saksi pada sidang pembuktian 3 terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (2/3/2023) besok.
Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sebanyak 5 saksi diantaranya Linda Fitri (orangtua mahasiswa), Helmy Yusuf (Kades di Lamsel sekaligus teman masa sekolah Mendag Zulhas), Fajar Riadi, Arif Sugiono (Wadek II Fisip Unila) dan Lies (orangtua mahasiswa).
"Besok akan dihadirkan lima saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang Karomani," kata salahsatu tim Kuasa Hukum terdakwa Karomani yakni Ahmad Handoko. Rabu, (1/3/2023).
Perlu diketahui, dalam perkara korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Terdakwa Karomani disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni M. Basri dan Heryandi.
Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Baleg DPR RI Pantau Pabrik Pengolahan Singkong hingga Lahan Pertanian di Lampung
Senin, 14 Juli 2025 -
Satu Jemaah Haji Asal Lampung Wafat, Satu Masih Dirawat di Arab Saudi
Senin, 14 Juli 2025 -
Pendapatan Pemprov Lampung Capai Rp2,7 Triliun per Juli 2025, Baru 37 Persen dari Target Tahunan
Senin, 14 Juli 2025 -
Eva Dwiana Temui Gubernur Mirza Minta Izin Sekolah Siger Prakarsa Bunda
Senin, 14 Juli 2025