• Selasa, 05 November 2024

Jumlah Kursi DPRD Lamteng di Dapil 5 dan 4 Berubah, Ini Penyebabnya

Selasa, 28 Februari 2023 - 14.09 WIB
869

Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indra Jaya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Adanya pergeseran kecamatan ke dapil berbeda di Pemilihan Legislatif tahun 2024 nanti, berpengaruh pada jumlah kursi di dapil tersebut.

Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indra Jaya menjelaskan, memang benar ada perubahan, ada yang berkurang dan bertambah

“Kalau untuk daerah pemilihan (dapil) itu masih tetap jumlahnya ada 5 dapil di Lampung Tengah, namun ada pergeseran jumlah kecamatan yang kita pindah ke dapil lain,” katanya, Selasa (28/2/23).

Perpindahan ini, sesuai dengan aturan KPU, terkait jumlah mata pilih atau jumlah penduduknya, agar proporsional dan berimbang jumlahnya kursinya.

“Untuk perpindahan dan penambahan atau pengurangan kursi itu ada di dapil 5 dan 4.Tadinya dapil 5 ada lima kecamatan, Seputih Agung, Seputih Mataram, Terusan Unyai, Way Pengubuan dan Terbanggi Besar. Namun sekarang hanya tinggal 4 Kecamatan saja, karena Kecamatan Seputih Agung, pindah ke dapil 4,” terangnya.

Di dapil 4 sebelumnya ada Kecamatan Anak Tuha, Padang Ratu, Selaggai Linggai, Pubian, dan Anak Ratu Aji, sekarang ditambah Kecamatan Seputih Agung.

Selain itu, jumlah kursi di dapil 4 juga ikut bertambah yang tadinya 8 jadi 9. Sedangkan di dapil 5 jumlah kursi DPRD berkurang dari 11 kursi menjadi 10 kursi, karena satu kecamatan pindah ke dapil lain.

“Untuk dapil lainnya tidak ada perubahan, masih  tetap seperti dulu, sedangkan untuk TPS di Lampung Tengah kita sudah mengajukan ke KPU RI, rencananya ada tambahan karena kita mengajukan jumlah TPS untuk Pileg 2024, 4.063 TPS, dari yang tadinya pileg 2019, 3.953 TPS. (*)