• Selasa, 15 Juli 2025

Anggota DPRD Mardiana Titipkan Anak Masuk FK Unila Bawa Nama DPR RI

Selasa, 28 Februari 2023 - 18.45 WIB
228

Anggota DPRD Lampung Mardiana saat menjadi saksi sidang lanjutan korupsi PMB Unila Karomani Cs di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (28/2/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana mengaku, menitipkan sang anak masuk ke Fakultas Kedokteran Unila dengan membawa nama anggota DPR RI Tamanuri.

Hal tersebut diungkapkan saat Mardiana menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (28/2/2023).

Mardiana mengakui menuliskan nama Tamanuri dalam berkas dengan tujuan agar anaknya bisa dipertimbangkan dan Mardiana bisa bertemu Rektor Karomani di ruangannya.

Awalnya, JPU KPK Asril bertanya ke saksi Mardiana. "Anda menghubungi pihak Unila saat penerimaan mahasiswa baru?" Tanya JPU.

Mardiana pun menceritakan ingin bertemu dengan Karomani tetapi tidak bisa dan mencoba menemui Heryandi.

"Iya ada, pertama telpon pak rektor (Karomani) tapi tidak diangkat, akhirnya telpon pak Heryandi," jawab Mardiana.

JPU KPK, Asril kembali bertanya terkait apa yang disampaikan pada pertemuan tersebut.

"Jadi pak Heryandi bilang seperti pendaftaran, melihat hasil nilai dan pertimbangan SPI (Sumbangan Pembangunan Institusi)," jawab saksi Mardiana.

"Apa itu pertimbangan SPI?" Timpal JPU KPK.

"Jadi anak saya sampaikan kalau nilai pertimbangan SPI itu berpengaruh, jadi saya transfer lebihin Rp 100 juta lewat Bank Mandiri. Jadi saya bawa map berisi berkas SPI tambahan Rp100 juta dari sebelumnya Rp250 juta, jadi saya berniat bayar Rp 350 juta supaya jadi pertimbangan anak saya bisa lulus," jawab saksi Mardiana.

Lalu, JPU KPK bertanya kepada saksi apakah memberikan berkas.

"Iya ke staf pak Heryandi," jawab saksi Mardiana.

"Ibu memberikan berkas kepada Heryandi lewat staf, itu ada titipan tulisan?" Tanya JPU.

"Iya, nama yang bisa dipertimbangkan yaitu bapak Tamanuri anggota DPR RI supaya pak rektor (Karomani) bisa mempertimbangkan, dan bisa bertemu," jawab saksi Mardiana.

Lalu, JPU KPK bertanya apakah saksi bertemu dengan Karomani dan apa yang dibicarakan.

"Iya, bapak (Karomani) bilang belajar, banyak-banyak berdoa," jawab saksi Mardiana.

JPU kembali bertanya terkait apakah setelahnya anak saksi Mardiana lulus dan apa pembicaraan selanjutnya.

"Iya (lulus), setelahnya pak rektor (Karomani) menelpon pak Tamanuri, hingga pak Tamanuri telpon saya. Terus saya ngucapin selamat lewat telpon ke Karomani. Lalu, Karomani bilang besok ditunggu di rektorat ya. Ini saya ada yayasan, tapi bukan punya saya sendiri," jelas Mardiana.

"Terus saksi menyumbang," tanya JPU.

"Belum sampai saat ini," jawab saksi Mardiana.

Lalu, JPU kembali bertanya apakah kenal dengan Budi Sutomo. 

"Kenal, kawan. Jadi setelah diajak pak rektor (Karomani) ke gedung (LNC), pak rektor bilang ini gedung dalam kosong, kalau ibu menyumbang silahkan. Tapi saya bilang bukan mau menyumbang tapi minta keringanan pembayaran SPI," jawab Mardiana. (*)

Editor :