• Jumat, 15 November 2024

Safari Politik Anies di Lampung Menyisakan Cerita, dari Spanduk Penolakan Hingga Diduga Ada Keterlibatan PNS

Senin, 27 Februari 2023 - 10.34 WIB
4.4k

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Tamri, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (27/2/23). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Safari politik Bakal Calon Presiden (Bacapres) Republik Indonesia Anies Rasyid Baswedan pada Sabtu, (25/02/2023) lalu di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Tengah, menyisakan beberapa peristiwa penting.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, peristiwa penting tersebut diantaranya bertebaran Spanduk penolakan Anies Baswedan di jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, serta di jalan Kecamatan Natar Lampung Selatan. Selain itu pula, dalam acara safari politik tersebut, diduga ada keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ZZ yang berdinas di Rumah Sakit Abdoel Moelok Bandar Lampung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Tamri saat dimintai tanggapan mengatakan, Bawaslu Lampung tengah bergerak atas informasi yang diterimanya mengenai permasalahan tersebut.

"Penerimaan ataupun penolakan safari politik tersebut tidak ada mekanismenya dalam Undang-undang, tetapi yang penting itukan berbicara soal hak masyarakat asalkan tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan, isu sara dan sebagainya, dan tidak memicu kerusuhan," terang Tamri, Senin, (27/02/2023) saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya.

"Kalau Spanduk tersebut tidak ada aturannya, kita tidak dapat memberikan tindakan, karena memang kita tidak diberikan kewenangan untuk menindak baner soal pernyataan menolak, kemudian pernyataan mendukung," jelasnya.

Lanjutnya, saat ini belum ada calon yang ditetapkan, baru sebatas bakal calon, sehingga statusnya Anies sebagai warga masyarakat biasa.

"Hanya sebenarnya, dia diajukan dan akan dicalonkan menjadi bakal capres, dan sudah digaungkan, tetapi soal baner-baner tersebut bukan ranah kita," tandasnya.

Berkaitan dengan dugaan keterlibatan PNS, ia mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan sedang dalam tahap pengusutan.

"Jadi memang soal dugaan keterlibatan PNS ini sedang kita bahas. Memang ada informasi yang masuk, ada salah satu oknum PNS yang ikut menjadi relawan Anies. Yang jelas akan kita tindaklanjuti, dan locus (tempat) ada di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan, maka dua tempat itu yang akan dilakukan penelusuran," ujarnya.

Ia juga mengatakan, dari penelurusan itu pihaknya baru akan memetakan apakah melanggar atau tidak berdasarkan hasil kajian.

"Yang jelas kita akan memastikan bahwa oknum yang dimaksud ini adalah PNS atau bukan, yang kedua benar atau tidak dia ini terlibat didalam relawan, kita harus pastikan terlebih dahulu baru kita bisa melakukan tindakan selanjutnya," katanya.

"Kalau PNS masuk kedalam struktur itu tidak boleh jadi harus netral, tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon, membuat keputusan yang menguntungkan calon, itu tidak boleh," sambungnya.

Oleh karenanya, atas persoalan tersebut pihaknya belum bisa bicara banyak, dikarenakan belum dapat memastikan, dan masih akan terus ditelusuri.

"PNS itu boleh memilih calon yang dipilihnya, tetapi tidak boleh mengajak orang lain untuk memilih. Dia tidak boleh berkampanye, tidak boleh menjadi panitia kampanye, tidak boleh berpihak, tetapi secara pribadi dia mempunyai pilihan, dan itu hanya untuk dirinya sendiri," katanya.

Ia mengatakan, proses penulusuran dugaan keterlibatan PNS ini akan diusut dalam waktu satu Minggu, atau 7 hari kerja, setelah itu laporan hasil pengawasan akan dibuat.

"Karena kalau PNS ini kita tidak mempunyai keweangan memberikan sanksi, sebelum ada penetapan calon. Yang mempunyai kewenangan adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu nanti hasil penelurusan kita, akan disampaikan kepada KASN," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, apabila pihak Bawaslu telah menbuat laporan kepada KASN, maka keputusan ada ditangan KASN.

"KASN yang memutuskan, apakah melanggar ataupun tidak. Setelah diserahkan kepada KASN, tugas Bawaslu sudah selesai, tinggal memantau apa keputusan KASN dan apa tindaklanjut dari Bawaslu," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Gegara Puntung Rokok, Satu Rumah di Balik Bukit Lambar Terbakar